ROKAN HULU//detikNews86.com | Seorang Pria berinsial AP (34) ditetapkan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,51 Gram.
“Iya Bang Kami mengamankan seorang Pria inisial AP,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Senin (3/4/2023)
Lanjutnya, Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Pos di PKS Talikumain, Desa Talikumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul
Jumat 31 Maret 2023 sekitar pukul 13.45 Wib.
“Barang Bukti Sembilan Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik klip warna Putih Bening dengan berat sekitar 1,51 Gram, Satu Bungkus Kotak Rokok Coffe Stik, Tiga Lembar Plastik klip warna Putih Bening, Satu mancis tanpa tutup kepala, Satu Bong dari Botol Plastik, Satu Jarum, Satu Kaca Pirex, Dua Pipet dan Satu Unit handphone merk NOKIA warna Hitam dengan SIM Card 08xx-3634-90xx,”terang Kasat Res Narkoba.
AKP Riza Effyandi , menerangkan, Senin 27 Maret 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Sebuah Pos di PKS Talikumain Desa Talikumain.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Jumat, 31 Maret 2023 sekitar pukul 13.45 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Ronaldi melakukan penangkapan terhadap Terlapor AP.
Saat, dilakukan penggeledahan, Badan atau Pakaian Tersangka ditemukan di Saku Celana Tersangka bagian Depan sebelah Kiri, Satu Bungkus Kotak Rokok Coffe Stik warna Hitam di dalamnya ditemukan Empat Paket diduga Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Klip Putih Bening dan di Tangan sebelah Kiri Tersangka ditemukan Satu Unit HP merk Nokia warna Hitam dengan SIM Card xx22- 3634-9xx7
Pada saat itu ditanyakan pada Tersangka Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari MS.
Kemudian, dilakukan penggeledahan tempat ditemukan di dalam Laci MS Daftar Pencarian Orang (DPO), Lima Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip Putih Bening, Tiga Lembar Plastik Klip Putih Bening, Satu Bong dari Botol Plastik, Satu Kaca Pirek, Dua Pipet, Satu Jarum dan Satu Mancis
Pada saat itu, ditanyakan kepada Tersangka tentang Sabu dan barang-barang yang ditemukan di dalam Laci di Pos tersebut, milik MS.
“Terhadap Barang Bukti tersebut dilakukan penyitaan, selanjutnya bersama Tersangka dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri. (Humas Polres Rohul)
Penulis : adv Ujang raharja