Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis Kembalikan Kerugian Negara

oleh
oleh
Share artikel ini

Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis Kembalikan Kerugian Negara

Bengkalis(Riau),detiknews86 com.
Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp497 juta dari DS (48), salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (29/7/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Resky Pradhana Romli, SH, MH, menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara dilakukan oleh DS yang didampingi oleh Horas Sitorus, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, di Kantor Kejaksaan Bengkalis.

Resky menjelaskan bahwa Horas Sitorus hadir sebagai keluarga tersangka DS. “DS didampingi anggota dewan Sitorus (Horas Sitorus). Kapasitas Sitorus sebagai keluarga tersangka DS,” ujar Resky.

Hingga saat ini, hanya DS yang mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Dua tersangka lainnya, yaitu FY (41), seorang PNS yang bertugas sebagai penyuluh pertanian dan anggota Tim verifikasi dan validasi kecamatan, serta N (60), pensiunan PNS yang juga anggota Tim verifikasi dan validasi, belum mengembalikan kerugian negara.

Ketiga tersangka, DS, FY, dan N, telah ditahan sejak Rabu (3/7/2024) dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Berdasarkan hasil audit dari Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp497.103.422.

Resky menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara oleh DS akan menjadi pertimbangan tim penyidik Tindak Pidana Khusus dalam proses hukum kasus ini.

“Ada itikad baik dari tersangka DS untuk mengembalikan kerugian negara. Tentu kami sambut baik. Ini (pengembalian) akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam perjalanan perkara ini ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan tiga tersangka dalam kasus penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, yaitu DS (48), FY (41), dan N (60).

Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi pada periode tahun 2020 dan 2021, dengan mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Akibatnya, pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Juknis Kementerian Pertanian.

DS, FY, dan N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (rls/AHS)