Lampung Barat., Detiknews86.com
Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat, melakukan penangkapan tersangka yang melarikan diri pada saat oemeriksaan di subdit Tipidter Polda Sumsel, Minggu (10/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Juherdi S.S.H.,MH mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP RYKY WIDYA MUHARAM, S.H., S.Ik. mengatakan,” Penangkapan tersangka tersebut sekitar jam 17.30 wib, setelah sebelumnya team Tekab 308 Presisi Polres Lambar mendapat informasi bahwa ada tersangka dari Polda Palembang, melarikan diri terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM. Tersangka termonitor masuk ke wilayah Lampung Barat.
“Berdasarkan informasi tersebut team kami Tekab 308 Presisi langsung melakukan dan penyekatan. Alhamdulillah berkat kerja keras team kami tsk dapat kami tangkap,” Ujarnya.
Diketahui tersangka berinisial (I) adalah tersangka yang melarikan diri dan (A) supir yang membantu tersangka melarikan diri
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/62/XII/RES.5.5./2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 6 Desember 2023. Kronologis tsk kabur adalah Sekira pukul 21.00 wib di dermaga LDE (lautan Dewa Energy) Jl.Belabak kel. 3 ilir Kec.ilir timur II Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan, tertangkap tangan anggota intelrem 044/Gapo saat melakukan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan dan atau membeli, menukar, menjual, menyewaka,mengangkut,menyimpan sesuatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (Penadahan). Selanjutnya anggota intelrem 044/Gapo membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel kemudian diserah terimakan ke MAKO ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dimintai keterangan Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat pemeriksaan tersangka diam diam kemudian melarikan diri.
Setelah mengamankan tersangka kemudian Polres Lampung Barat, menghubungi Team Polda Sumsel. Saat ini pelaku dan barang bukti Kendaraan R4 Suzuki nomor Polisi BG 1881 RB telah di serahkan ke Subdit Tipidter polda Palembang.
Samsun