Detiknews86.Com,- Dompu.NTB.-Selang satu hari dari pelaku penyalahgunaan Narkotika sebelumnya, Hari ini Jum’at (04 /03/2022 )sekitar pukul 22.30 wita, Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.
Tersangka penjual barang haram HMS di tangkap di rumahnya Dusun Kara Desa
Lanci jaya kecamatan Manggelewa kabupaten Dompu.
Terduga inisial HMS merupakan warga
Dusun Kara Ds. Lanci jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu di ketahui sedang memperjual belikan barang haram jenis Shabu Shabu.
Saat di lakukan penangkapan terhadap tersangka tim memanggil warga di sekitarnya guna menyaksikan proses penangkapan pelaku HMS dan saat yang bersamaan tim Bravo Tambora melakukan penggeledahan di kamar rumahnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan pada saat penggeledahan berupa,
2 (dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan ya barang bukti Shabu shabu sebanyak 1, 05 Gram.
Kronologis kejadian ketika awak media konfermasi Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH memaparkan, informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika di salah satu rumah yang beralamat di dsn. Kara Ds. Lanci jaya Kecamatan Manggelewa. Setelah Mendapat informasi tersebut kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H, mengontak KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera mengumpulkan Team BRAVO TAMBORA, dan segera meluncur ke lakasi yang di maksud guna melakukan pengintaian aktifitas jual beli narkoba.
“Sekitar selang 2 jam di lakukan pengintaian, setelah memastikan kebenaran dari informasi tersebut team BRAVO TAMBORA langsung melakukan penindakan dengan cara melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di ketahui ciri-ciri serta Identitasnya.” Papar Malik.
Selanjutnya team BRAVO TAMBORA memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan sejumlah barang bukti sebagaimana yang sudah saya uraikan diatas.Terangnya.
Setelah di lakukan penggeledahan badan terhadap pelaku kemudian tim menemukan barang bukti yang cukup, selanjutnya anggota team BRAVO TAMBORA menggelandang pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Dompu Guna di proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Tandas Melo pada awak media.
Terhadap perbuatan tersangka bakal di Ganjar pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara atau maksimal 20 tahun masuk Hotel gratis alias rumah bui, pungkasnya.
Jurnalis, Rdw/ ddo.