Sampang, || detikNews86.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan segera dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang yang tinggal beberapa hari lagi kini mulai terendus kecurangan terkait rekrutmen Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura , Jawa Timur. Minggu 17/11/2024.
Di Kantor Sekretariat PPK Kecamatan Sokobanah, Masyarakat Peduli Demokrasi Sokobanah (MPDS) dengan massa ribuan orang mulai geruduk serta menanyakan bagaimana regulasi pembentukan ketua KPPS yang secara langsung tengah membodohi masyarakat, sehingga terindikasi kecurangan dan dinamika masyarakat setempat dengan adanya permasalahan yang diduga telah menyimpang.
Penyimpangan tersebut telah banyak merugikan warga setempat, pembentukan penetapan Ketua KPPS yang sebelum sudah di umumkan melalui hasil pleno pada senin lalu, selang beberapa hari penetapan KPPS diduga dirubah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara ( PPS) yang mana kedua badan adhoc tersebut sama-sama memiliki wewenang dalam proses rekrutmen Ketua ataupun anggota KPPS di Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah.
Hal ini sangat kuat adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh PPS yaitu adanya ditemukan tanda tangan palsu yang dilakukan oleh PPS terkait surat pengangkatan ketua KPPS, dan bukan hanya itu saja , Ketua KPPS dipilih secara sepihak tanpa melakukan musyawarah dengan anggota KPPS tingkat berdasarkan undang-undang yang ada.
Dalam tuntutan tersebut Masyarakat Peduli Demokrasi Sokobanah( MPDS) mengecam keras kepada Badan Adhoc untuk segera hengkang dan memundurkan diri jika tidak memperbaiki permasalahan tersebut. Seperti apa yang telah disampaikan oleh Ketua MPDS, Misbahul Munir, atas sikap yang telah banyak merugikan masyarakat Sokobanah.
” Awalnya, anggota KPPS Bira timur itu sudah ditetapkan oleh KPU mas dan dibagi oleh dua zona, jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) ada 10 kemudian dibagi dua 5:5 TPS, beberapa hari kemudian penetapan tersebut diganti PPS yang dipecat ada pengganti difinitif yang diduga PPS ini bagian dari salah satu paslon lebih berat ke 01, kemudian membuat kebijakan sendiri bersama ketua PPS Abdullah, dan dari 10 TPS itu mereka menentukan sendiri dan 10 itu dirampas oleh mereka ini yang mejadi sebuah gejolak ” kata Perwakilan MPDS.
Menyingung dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pihaknya tidak menampik dan menjelaskan bahwa pihak akan segera menindaklanjuti ke KPU atas pemalsuan tanda tangan tersebut, dan pemlihan ketua KPPS yang ditunjuk langsung oleh PPS bukan berdasarkan pemilihan secara sah oleh anggotanya.
” Ini kami menolak , jelas melanggar uu PKPU dimana ketua KPPS itu dipilih oleh anggotanya, dan ini beda malah ditunjuk oleh PPS , dan diduga sebagai tanda tangan KPPS itu dipalsukan dan kami punya bukti, jadi tuntutan kami harus sesuai dengan aturan ini, kemudian dari pemalsuan tanta tangan itu harus ada tindaklanjut proses hukum dan secara kode etik kami lanjutkan ke KPU,” timpalnya.
Terpisah Ketua PPK Ari Konto menyampaikan menyulut adanya konflik tersebut ia menjelaskan dan pihaknya akan mengundang sejumlah 10 anggota KPPS kali 10 orang sama dengan 70 orang , sekaligus dilakukan pleno utnuk menentukan ketua KPPS di desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah karena menunjukkan ketua KPPS secara sepihak, dan ini dinilai oleh ketua MPDS tidak sesuai aturan ini yang menyulut adanya aksi tersebut.
” kita akan mengumpulkan 70 orang dari 10 TPS akan kami undang dan akan melakukan pleno untuk menentukan siapa ketua KPPSnya. ” ungkap Ketua PPK. Minggu 17/11/2024.
Robby