Terungkap Bobroknya Oknum Lurah Karang Dalam , Warga Nuntut Pertanggung Jawaban

Share artikel ini
Dokumen: Warga Karang Dalam Ngeluruk Kantor Kelurahan , meminta Pertanggungjawaban, Jumat 06/12/2024.

 

Sampang, || detikNews86.com – Merasa dirugikan  puluhan warga nguluruk kantor kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang/Kota, alasan warga mendatangi kantor tersebut , atas aduan  adanya pungutan liar ( pungli ) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat setempat Jumat, 06/12/2024 kemarin.

Bukan hanya itu saja , amarah warga setempat semakin geram atas bobroknya lurah yang kian membuat warga semakin memuncak emosionalnya.  Tak hanya PTSL, banyak hal juga yang telah merugikan warganya yang diperbuat oleh Oknum  lurah Karang Dalem ini, adanya dugaan kuat  meminta biaya atas adanya  program PTSL tersebut , hal itulah yang menyulut masyarakat gelar aksi di kantor Kelurahan dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan oknum lurah tersebut.

Telah sampaikan oleh Ketua aksi Abd Azis, bahwa dalam aksi tersebut tidak ada tendensi politik,  Melainkan murni dari keluhan masyarakat yang merasa dirugikan atas perilaku oknum lurah tersebut.

“Kami menuntut pertanggungjawaban lurah Karang Dalam, kembalikan uang kami dan seret karena telah salah menggunakan jabatan. Itu tuntutan kami,” jelasnya. Sabtu, 07/12/2024.

Pernyataan sikap diungakap oleh warganya yang merasa dirugikan atas ulah oknum lurah tersebut, warga tersebut menanyakan berapa banyak warga yang jadi korban dan berapa nominal uang yang telah ditilap oleh oknum lurah Karang Dalam tersebut.

” Berapa jumlah warga yang telah di rugikan , Baik pungli prakerja dan sertifikat yang umum non proyek maupun non PTSL dan setoran pajak sewa lahan ,” tanya warganya.

Kabid Pengelolaan Aset Daerah BBPKAD Sampang Achmad Murang menyatakan bahwa untuk sewa tanah pecaton mulai tahun 2020 , pembayaran sudah tidak melalui kelurahan, tetapi langsung ke BBPKAD.

“Cuma kalau ada lurah yang melakukan pungli, itu tidak benar. Seharusnya langsung setor ke kami (BBPKAD) karena tidak ada perintah lurah langsung mungut,” timpal Achmad Murang.

Sedangkan apa yang diduga kan di kelurahan Karang Dalam, itu di luar sepengetahuan pihak BBPKAD.  Baik dari BBPKAD yang sebelumnya telah menyampaikan himbauan kepada lurah  untuk memberitahukan kepada warganya .

“Karena dulu tanah pecaton itu bayar ke lurah, dan sejak tahun 2020 bayar ke BBPKAD,” imbuhnya. sabtu 07/12/2024.

Rob