Terungkap Motif Belanda & Rizky Tersangka Pembunuhan Barus.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara | Detiknews86.com – Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Opsnal Polsek, Unit IK Polsek Medang Deras, Unit IK Polres Batu Bara dan Unit Reskrim Jatanras Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan mengakibatkan menghilangkan Nyawa seseorang secara bersama-sama, TKP di Jln. Harapan Lk. II Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab Batu Bara. Kamis (25/04/2024).

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.Ik melalui Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H,.M.H membenarkan Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Opsnal Polsek, Unit IK Polsek Medang Deras, Unit IK Polres Batu Bara dan Unit Reskrim Jatanras Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan mengakibatkan menghilangkan Nyawa seseorang secara bersama-sama Mhd Rizky als Puyol dan Bahyar als Belanda sesuai Dasar Nomor : LP/B/27/IV/2024/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 22 April 2024. Pelapor Anwar Barus (54) warga Jln. Harapan Lk. II Kel. Pangkalan Dodek.

Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Sekira pkl 15.00 Wib, pada saat saya sedang memperbaiki jaring di sampan tepatnya di tepi sungai Jln. Harapan Lk. II Kel. Pangkalan dodek kec. Medang Deras, lalu saya melihat orang berkerumun di depan rumah Alm Idris dan di saat itu ada seorang laki-laki bernama Muhammad Safi’i memberitahukan kepada saya dengan mengatakan “Bang Naik dulu dari sampan anak abang Mhd Firdaus Barus kena tikam/tusuk”.

Lalu saya pergi menuju TKP di depan rumah Alm. Idris.

Sesampainya di sana ada warga yang menyampaikan kepada saya bahwa anak kandung saya Mhd Firdaus Barus (23) telah di bawa ke puskesmas pagurawan.

Setelah saya sampai dipuskesmas pagurawan dan saya melihat bahwa anak kandung saya terbaring di ruangan pemeriksaan dalam keadaan leher luka berlubang dan mengeluarkan darah lalu perawat puskesmas pagurawan memberitahukan kepada saya bahwa anak kandung saya Mhd Firdaus Barus telah meninggal dunia, dan saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Medang Deras untuk diproses secara hukum yang berlaku di negara RI.

Kronologis Penangkapan pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, sekira pukul 06.00 Wib Anggota Opsnal Polsek Medang Deras bersama Unit Jatanras Reskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan memanfaatkan informan di lapangan melakukan swefing/patroli di pondok-pondok yang ada di tengah-tengah perkebunan masyarakat.

Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Junaidi, S.H melakukan penangkapan terhadap Bahyar als Belanda (54) dan Mhd Rizky als Puyol (23) yang keluar dari gedung walet berada di tengah perkebunan dan sempat kejar-kejaran dengan petugas, tersangka sempat bersembunyi di dalam sungai dan di balik rumput semak sehingga sempat bergumul antara petugas dan tersangka dan petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya.

Barang Bukti – 1 (satu) Potong Baju kemeja batik warna biru (milik tersangka) – 1 (satu) Potong celana jeans panjang warna hitam (milik tersangka) – 1 (satu) Potong kemeja batik warna hitam keabu-abuan (milik tersangka) – 1 (satu) Potong celana keper panjang warna biru gelap (milik tersangka) – 1 (satu) Potong kaos coklat terdapat bercak darah (milik korban) – 1 (satu) Potong celana pendek warna merah (milik korban).

Pada hari senin sekitar pukul 15.00 terjadi keributan antara Mhd Firdaus Barus dan Rizky yang terjadi di Lingk II, Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras yang menimbulkan perkelahian diantara keduanya.

Tidak berselang lama datang Bahyar als Belanda yang merupakan ayah kandung pelaku membantu anaknya Rizky dalam perkelahian tersebut dengan cara mengangkat dan memegangi pergelangan tangan korban Mhd Firdaus Barus Serta menginjak kaki korban yang membuat korban tidak dapat bergerak.

Melihat korban tidak berdaya kemudian Rizky mengeluarkan pisau langsung menusukan pisau tersebut keleher korban yang membuat korban meninggal dunia dalam perawatan di puskesmas.

Motif : tersangka merasa sakit hati/dendam dan tidak terima akibat perlakuan dari korban yang pernah melakukan pemukulan terhadap tersangka.

Tersangka penganiayaan mengakibatkan menghilangkan Nyawa seseorang secara bersama-sama Mhd Rizky als Puyol dan Bahyar als Belanda, dimaksud dalam pasal 340 Jo 338 Jo 170 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana. (D24)