Tiang LPJU Sebagai Sasaran Pemasangan Kabel Wifi Ilegal ,Untuk Mendapatkan Keuntungan Besar Tanpa Bayar Konpensasi ,

oleh
oleh
Share artikel ini

 

 

Pasuruan DetikNews86.com. Kemajuan teknologi jaringan WIFI yang sangat pesat kini dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Tidak hanya perkotaan namun juga merambah pedesaan, seperti contoh di jalan halmahera kelurahan gadingrejo kecamatan gadingrejo kota pasuruan Senin, 28 Oktober 2024.

Kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, setiap tiang listrik LPJU yang berada di jalan halmahera kelurahan gadingrejo kecamatan gading rejo kota pasuruan, dipenuhi kabel fiber optik (FO) yang banyak bergelantungan diberbagai tempat yang diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait.

Anderias wuisan S,E. S,H Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran mengatakan, “Seharusnya pemerintah harus mengontrol dengan adanya kegiatan ini, dan pemasangan kabel internet tidak saling menumpuk semrawut begitu, harus menggunakan tiang pribadi bukan tiang  LPJU milik PLN ,supaya teruji keamanannya, kalau masuk ke permukiman Dusun minimal harus tetap ada izinnya, seperti ke RT dan RW kelurahan sampai kecamatan, tapi mungkin sepertinya pengusaha Internet disengaja dengan diam diam karena Perusahaan provider menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi. ”ujarnya.

Ditempat yang sama Advokat LBH Anderias wuisan juga menyampaikan permintaan kepada Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani masalah ini terutama kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk kabel internet tersebut, ”Tutur anderias wuisan SE.SH Tegas.

Panorama semerawutnya  kabel internet di Tiang LPJU yang berada di jalan halmahera kelurahan gadingrejo kecamatan gadingrejo kota pasuruan membuat warga masyarakat terganggu dengan adanya kabel internet diduga tanpa perizinan yang resmi dari instansi tekait yang berwenang seperti contoh masyarakat yang mempunyai hajatan memerlukan pemasangan Tarup, penjor dan lain lain untuk undangan namun dengan banyak nya kabel optik yang terpasang di depan rumah membuat kesulitan dalam melakukan pemasangan.

Anderias wuisan jg selaku advokad ormas Macan Asia Indonesia DPC. Pasuruan menyampaikan, “keberadaan kabel kabel internet yang saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Karena terlihat dalam satu tiang LPJU banyak menempel kabel provider WIFI bergelantungan tidak tertata yang berada di depan rumah warga juga sangat menganggu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera diperbaiki, itu juga sudah pernah terjadi dgn adanya kabel putus mengakibatkan pengendara jatuh. “Ujarnya.

Crew media ini pun mencoba melakukan penelusuran siapa sebenarnya pemilik atau vendor wifi yang melakukan pemasangan kabel wifi di tiang listrik LPJU milik PLN tersebut untuk dikonfirmasi, tapi belum berhasil.

(Ip. Slamet H/koperwil)