Jakarta.//detikNews86.com – Sidang kasus pinjaman kredit macet nasabah Bank Sinarmas sebesar Rp 198 Milyar. Yang dilakukan terdakwa Henny Djuwita Santosa kini memasuki tahap penilaian eksepsi Jaksa Penuntut Umum yang dilayangkan terdakwa dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Senin, (13/6/2022) sesuai agenda yang ditetapkan Hakim, Jaksa Penuntut Umum Gershon, S.H. membacakan penilaian eksepsi terdakwa, isinya menolak permohonan dibebaskannya terdakwa.
Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya angsuran kredit terdakwa macet dan baru dibayar sekitar Rp 15 Milyar dengan alasan usahanya bangkrut, sehingga pihak Bank Sinarmas melaporkan ke Polisi karena mengalami kerugian uang tagihan macet yang cukup besar.
Anehnya terdakwa yang mengungkapkan pailit ini, ternyata bisnisnya tetap berjalan.
Dan JPU Gershon ketika dikonfirmasi saat usai persidangan mengenai kebenaran tersebut mengungkapkan, “Oh kalau mengenai itu saya tidak mengetahui,” ujar Gershon.
Terdakwa Henny Djuwita Santosa tersebut, hasil dari pengembangan pihak penyidik Kepolisian menduga perbuatan terdakwa Henny Djuwita
itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran melakukan Tindakan Pidana Penipuan dan atau Pengelapan dan atau Pencucian Uang Jo Menyuruh Melakukan atau Turut Membantu Melakukan Perbuatan Pidana melanggar : Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke.1 KUHP, saat menangani dalam kasus terdakwa Rosmala, yang sebelumnya diduga menurut pengacaranya sebagai korban yang dilakukan oleh atasannya Perusahaan PT .APS /Aneka Putra Santosa yakni terdakwa Henny Djuwita Santosa dan Fui Cin alias Susan yang juga bertindak sebagai Komisaris PT. APS tidak ditangkap atau hanya menjadi Terlapor saja . Merekalah yang di laporkan oleh pihak Bank Sinarmas diduga melakukan penipuan dan penggelapan tetapi mengapa karyawan bisa ditetapkan menjadi tersangka?
Persidangan kali ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Astriwati, S.H, M.H. dengan pihak pengugat Tim JPU Gershon membacakan penilaian menolak eksepsi dari terdakwa itu bertlangsung di ruang sidang Bagir Mana Negeri Jakarta Pusat.
Setelah adanya tanggapan dan jawaban atas eksepsi terdakwa minggu depannya akan segera diputuskan,
Kalau tidak ada halangan tanggal 20 Juni 2022 akan ada putusan sela, demikian Hakim Ketua menjelaskan.
Aldi F Arif Ketua OKK Ormas Satria Kita Pancasila (SKP) usai mengikuti jalannya persidangan pinjaman kredit macet terdakwa Henny Djuwita Santosa tersebut mengungkapkan, “Saya menilai dalam kasus persidangan ini ada yang janggal sepertinya perlakuan istimewa terhadap tahanan terdakwa Henny Djuwita Santosa. Berbeda dengan terdakwa lainnya Rosmala yang datang dengan baju tahanan dan masih dalam tahanan kejaksaan,” ujarnya.
“Di persidangan kali ini pun terdakwa Henny Djuwita Santosa tidak memakai baju tahanan seperti tahanan lainnya,” tandas Aldi F Arif Ketua OKK Ormas Satria Kita Pancasila.
Sementara itu, Ketua OKK dan Pembinaan Daerah Satria Kita Pancasila Mengungkapkan, “Pengadilan Wajib Objektif dalam menyikapi kasus hukum tersebut, mengingat persidangan ini sedang kami kawal demi tegaknya hukum di Republik ini,” ujarnya.
( Karya Mend )