Bekasi : //detiknews86.com/ – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Namun, pelaksanaan tersebut yang terletak di Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga tidak tepat sasaran. Hingga menimbulkan kekecewaan di kalangan warga setempat.
Seorang warga Kampung Rumbia RT 04 RW 02 Dusun I Desa Karangreja inisial (IC) yang tinggal bersama istri dan kedua anaknya mengungkapkan, bahwa meski rumahnya dalam kondisi tidak layak huni ia belum pernah menerima bantuan BSPS. Dan rumahnya pun masih berdinding bambu dengan banyak bagian kayu yang sudah rapuh.
“Saat hujan, air masuk melalui celah-celah pagar yang rusak,”Ungkap IC kepada Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya pada Minggu (3/11/2024).
IC mengatakan, bahwa pihak terkait belum pernah melakukan verifikasi langsung atas kondisi rumahnya. Ia juga mengindikasikan adanya dugaan bahwa bantuan hanya diberikan jika calon penerima membayar sejumlah uang terlebih dahulu, akibat keterbatasan dana.
“Kami terpaksa memperbaiki rumah dengan secara bertahap bang,”Ucapnya.
Di sisi lain, warga Kampung Rumbia RT 05 RW 03 inisial (AW) ia pun mengaku telah menerima bantuan BSPS. Namun, ia menyatakan bahwa dana yang diterimanya sebagian besar digunakan untuk biaya tukang dan material lainnya.
“Saat pengajuan, kondisi rumah saya masih berupa pondasi yang dibangun setahun lalu,”Kata AW.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya N.Rudiansah turut mengomentari dugaan adanya penyimpangan dalam pendistribusian bantuan BSPS di Desa Karangreja. Menurut ia, ada indikasi bahwa program ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Rumah yang baru memiliki pondasi justru mendapat bantuan, sementara rumah yang hampir roboh malah diabaikan. Proses pengajuannya juga perlu dipertanyakan, apakah cukup hanya dengan foto pondasi saja,”Singgung N.Rudiansah.
Rudiansah menjelaskan, bahwa syarat pengajuan bantuan BSPS seharusnya mencakup kepemilikan sertifikat tanah, KTP, Kartu Keluarga (KK) serta adanya bangunan fisik rumah. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi di lapangan.
“Kami berharap agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang betul-betul membutuhkan,”Bebernya.
LSM Prabhu Indonesia Jaya berencana mengirimkan surat resmi kepada pihak berwenang terkait temuan ini, dengan harapan agar program BSPS di Desa Karangreja dapat berjalan secara transparan dan adil.
“Kami menegaskan, apabila dugaan penyimpangan ini terbukti, tindakan tegas perlu diambil agar bantuan perumahan dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya,”Tegasnya. (Sr)