DUMAI.//DetikNews86.com – salah satu tenaga kerja An. Rutherdina yang bekerja di salah satu perusahaan yang berlokasi di KID ( Kawasan Industri Dumai ) Wilmar group, sangat kesal dengan sikap perusahaan yang dengan sewenang-wenang melakukan pemberhentian atau PHK sepihak kepada salah satu karyawanya hanya karna alasan Rutherdina barusan menjalankan proses persalinan atau melahirkan anak ke 3 (tiga) nya dan dianggap tidak bisa melakukan aktifitas seperti kegiatan yang biasanya dilakukan di perusahaan.
Ibu Rutherdina sudah mengabdi di Perusahaan PT. CMI ( Cahaya Mitra Insani ) kurang lebih sekitar 5 tahun dengan jabatan sebagai Clening service perusahaan. Namun pada bulan Nofember 2022 yang lalu, Rutherdina yang akan menjalankan proses persalinan melahirkan anak manyampaikan kepada atasan atau mandor lapangan jikalau dirinya akan melahirkan 1 minggu lagi, tapi pihak perusahaan hanya menanggapi bahwa jika pekerja menjalankan proses persalinan melahirkan maka akan diberi waktu untuk istrahat sampai kapan ada waktunya nanti diterima perusahaan untuk bekerja kembali atau diganti pengganti baru sementara waktu.
Mendengar hal itu Rutherdina sangat terpukul hatinya hingga mengambil sikap inisiatif untuk lebih fokus menghadapi proses persalinan nya. Satu minggu setelah melahirkan anak ke tiga nya Rutherdina kembali memaksakan diri untuk meminta kerja kembali melalui mandor lapangan bahkan memohon langsung kerumah sang Direktur pimpinan perusahaan PT. CMI agar dirinya bisa dipekerjakan kembali karna sangat membutuhkan uang biaya persalinan dan kebutuhan keluarga dan dijawab oleh pihak perusahaan bahwa setiap pekerja yang menjalankan proses persalinan tidak dipekerjakan lagi karna sudah didapatkan pengganti. ” Ya, saya sudah berusaha untuk meminta ke pimpinan perusahaan agar saya bisa diterima kaembali tapi tidak ada tanggapan dari mandor atau pimpinan CMI itulah yang membuat saya sedikit sedih. Padahal di perusahaan selama lima tahun saya mengabdi, saya tidak pernah buat masalah. ” Ujar Rutherdina dengan sedih.
Tidak berterima diberlakukan seperti itu, Rutherdina bersama keluarga membuat laporan pribadi ke Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediator Ketenagakerjaan Kota Dumai perihal kepastian hukum permasalahan yang menimpa nya hingga memastikan akan hak-haknya yang masih belum diselesaikan oleh pihak pengusaha sepertihalnya : sisa upah Hk yang belum dibayarkan, Tunjangan hari besar keagamaan ( THN 11 bulan kerja ), surat pengalaman kerja sebagai rekomendasi pengklaiman Bpjs-Ketenagakerjaan, upah Cuti melahirkan yang tidak diberlakukan oleh perusahaan dan uang penghargaan masa kerja tenaga pekerja dan hak lainya bahkan upah pekerja selama bekerja di perusahaan selalu dibawa standar Upah Minimum Kota Dumai. ” kami juga mau kiranya hal ini bisa diproses olah pihak Disnaker sebagai perwakilan pemerintah agar kami juga sedikit bisa mendapatkan aturan yang sebenarnya. ” tambahnya
Menanggapi hal diatas, salah satu penggiat serikat kerja pengawas ketenagakerjaan Prov. Riau dan juga pengurus Lsm Penjara Optonica sangat menyanyangkan kejadian yang dialami salah satu pekerja An. Rutherdina. ” Ketentuan Pasal 81 angka 40 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1 a,e) UU Ketenagakerjaan menerangkan bahwa pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dengan alasan :
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
PHK yang dilakukan dengan alasan yang dilarang itu batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Cuti hamil/melahirkan merupakan salah satu hak pekerja perempuan. Meski tiap perusahaan mempunyai kebijakan yang berbeda-beda terkait cuti hamil/melahirkan, akan tetapi negara memiliki Undang – Undang yang mengatur secara jelas sehingga perusahaan wajib menjalankan setidaknya sesuai dengan yang sudah diatur dalam aturan ketenagakerjaan. ” ujar Optonica
Tambahnya lagi. ” Pengaturan mengenai cuti hamil/melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut : Ayat 1 Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 ( satu setengah ) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 ( satu setengah ) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Artinya perusahaan dapat memberikan waktu istirahat/cuti yang lebih lama dari ketentuan 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Lebih lanjut, Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan : Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh. perusahaan tidak boleh memberlakukan aturan yang mewajibkan karyawan mengundurkan diri karena hamil dikarenakan hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pekerja yang hamil tidak boleh di-PHK.
Adapun secara hukum, pekerja yang hamil berhak atas perlindungan dan hak-hak di antaranya sebagai berikut:
Pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya dilarang dipekerjakan dan Apabila dilanggar, pengusaha dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal 10 juta dan maksimal 100 juta. Pekerja perempuan yang menggunakan waktu hak istirahat tersebut tetap berhak mendapat upah penuh. ” tegasnya.
Untuk melengkapi dan menyimbangi pemberiataan diatas, awak media akan selanjutnya konfirmasi pihak Dinas ketenagakerjaan Kota Dumai serta Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Prov. Riau dan pihak peruahaan PT. CMI.
sumber : team/N.zg