MURATARA,||Detiknews86.com – Dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) kabupaten muratara Provinsi Sumatera Selatan diduga telah melanggar peraturan Bupati (perbup) no 152 tahun 2021 tentang verfikasi media yang ada di kabupaten muratara
Hal ini salah satu awak media yang bertugas di muratara 20/4/2022 mengatakan ” verpikasi awak media kominfo telah melanggar peraturan Bupati katanya
Sejak di kelurkannya perbup no 152 tahun 2021 kominfo menerbitkan nama nama media ada sekitar 25 media yang lolos verpikasi dan sudah di sah kan oleh bupati muratara sudah ditanda tangani
Namun berselang beberapa hari kominfo muratara mengambil keputusan sendiri dengan mengeluarkan seratus media lebih tanpa melakukan veripikasi dan tanpa persetujuan dari bupati muratara
Katanya kominfo muratara benar benar melanggar kebijakan perbup muratara dengan mengeluarkan nama nama media yang tidak masuk dalam verfikasi
Kami berharap kepada Bupati muratara untuk mengambil tindakan dan sanksi kepada diskominfo “pungkasnya