Tidak Transparan Pembangunan Jembatan Di Sembilangan Diduga Langgar UU KIP

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – Proyek pembangunan jembatan melalui APBD Kabupaten Bekasi, diduga langgar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tidak transparan yang berlokasi di Kampung Sembilangan RT 005 RW 03 Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan.

Tim awak media pun mendatangi lokasi tersebut, dan mempertanyakan terkait papan informasi kepada salah satu tukang yang enggan di sebutkan namanya pada Selasa 20 Agustus 2024 ia menjelaskan,”Untuk kerjaan betul bang saya lgi mengerjakan proyek APBD Kabupaten Bekasi. Itu pun saya hanya cuma kuli di suruh bos, dan ada pun papan kegiatan sempat saya pasang. Namun, hilang entah kemana. Untuk anggaran nominalnya dua ratus empat puluh juta rupiah kalau tidak salah mah dan ngecor nya pake manual,”jelas seorang tukang kepada wartawan.

Di sisi lain, warga setempat saat di hubungi oleh awak media melalui telpon seluler nya ia mengatakan,”Kalau papan nama proyek emang ga ada bang, dari awal pekerjaan di mulai serta pengawasan dari Dinas pun ga ada,”ucap salah satu warga setempat, pada Jumat (23/8/2024).

Menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik, yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.

Dengan adanya pembangunan dan pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Sampai berita ini di terbitkan, pihak Konsultan Pengawas yakni J’O saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya dirinya tidak menjawab, bungkam seribu kata. (Sr)