Tiem Jatarnas Polres Dompu Ciduk Pelaku Penganiayaan Berat Pengakibatkan Korban MD

oleh
oleh
Share artikel ini

Tiem Jatanras Polres Dompu Ciduk Pelaku Penganiyaan Berat Mengakibatkan Korban MD.

DetikNews86.Com.//DOMPU-NTB.
Guna mengungkap sebuah kasus kejahatan yang menggegerkan masyarakat Dompu tadi malam.Tim Jatanras Polres Dompu bertindak cepat dan terukur, hanya dalam hitungan jam setelah insiden memilukan itu, Tim elit Jatanras berhasil menangkap seorang terduga pelaku pelemparan batu yang mengakibatkan seorang warga Kelurahan Potu meninggal dunia. Aksi Sigap ini menggambarkan ketegasan dan komitmen Polres Dompu dalam menjaga keamanan dan memberi rasa kedamaian bagi masyarakat.

Kejadian tragis itu terjadi pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 21.30 Wita, ketika korban tengah mendampingi anaknya memperbaiki sepeda motor di tepi jalan di Lingkungan Bali Dua, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Tanpa diduga, dari arah yang tak terlihat, seorang pelaku melemparkan batu ke arah anak korban, menghantamnya dengan keras hingga membuatnya tak sadarkan diri. Suara tangisan keluarga korban di lokasi kejadian menjadi saksi bisu betapa dalamnya duka yang dirasakan akibat aksi yang tidak manusiawi ini.

Tak ingin membiarkan kasus ini berlalu begitu saja, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Tim Jatanras Polres Dompu di bawah pimpinan Aipda Sukarman melakukan penyelidikan intensif di tempat kejadian perkara (TKP). Saksi-saksi diperiksa, rekaman CCTV dikumpulkan, dan informasi dari masyarakat digali secara mendalam untuk mengungkap siapa dalang di balik kejadian yang mengejutkan ini.

Berbekal ketekunan dan analisis tajam, pihak kepolisian mendapat petunjuk bahwa seorang pemuda berinisial A, yang berusia 18 tahun dan tinggal di Lingkungan Bali 1, Kecamatan Dompu, adalah terduga utama. Tak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian juga mengamankan dua remaja lainnya, B (14) dan R (13), sebagai saksi dalam peristiwa tersebut. Keterangan mereka semakin memperkuat bahwa A memang terlibat dalam aksi brutal yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Tepat pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 12.30 Wita, polisi mendapatkan informasi penting tentang keberadaan terduga pelaku. Dengan sigap dan tanpa menunda waktu, tim menuju lokasi yang disebutkan, yakni sebuah rumah di Lingkungan Bali, Kelurahan Bali 1, tempat terduga pelaku sedang bersembunyi. Dalam suasana yang tegang, tim Jatanras berhasil mengepung rumah tersebut dan menangkap A tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., yang turut memberikan keterangan, menyatakan bahwa ini adalah bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberikan rasa aman bagi warga. “Ini adalah bentuk respon cepat kami untuk menjamin keamanan dan keadilan bagi masyarakat. Kami tak akan berhenti sampai para pelaku tindak kriminal tertangkap,” tegas AKP Ramli, penuh semangat.

AKP Ramli juga memberikan himbauan agar masyarakat tetap waspada dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. “Kami bertekad menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketenangan masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga ketertiban dan menjauhi segala bentuk kekerasan,” tambahnya dengan nada penuh harapan.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Dompu dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut kasus ini dengan tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal, tandasnya.

Atas perbuatan terduga pelaku bakal jerat pasal 80 Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Reskrim via Kasi Humas Polres Dompu. Jurnalis, Ddo/Rdw.