Tiga Nama Baru Mencuat Pj Bupati Agara, ini kata Bupati LIRA

Share artikel ini

Rumor di Kabupaten Aceh Tenggara tiga putra Aceh Tenggara disebut bakal masuk bursa calon Penjabat Pj Bupati selanjutnya. Hal ini menyusul akan berakhirnya jabatan Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi pada 11 Oktober 2023 mendatang.

Tiga nama mencuat dan menjadi pembahasan publik di media sosial yakni MHD Ridwan SE MSi mantan Sekda Agara yang kini menjabat Staf Ahli Setdakab Aceh Tenggara.

Selanjutnya Kadis Pertanahan Aceh, Ir Sunawardi, M.Si serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman S.Pi., M.Si.

LIRA Sebut Syakir Masih Layak

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian, menyebutkan berkembang isu di medsos tiga putra Aceh Tenggara masuk bursa calon Pj Bupati Aceh Tenggara yang akan diusulkan DPRK Aceh Tenggara, yakni MHD Ridwan SE MSi, Ir Sunawardi MSi dan Aliman SPi MSi.

Menurut Saleh Selian, saat ini di Aceh Tenggara dijabat oleh Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi yang kini telah memberikan pembenahan dan perubahan tata kelola keuangan di Aceh Tenggara yang bebas dari praktek KKN.

Yakni telah menciptakan pemerintahan yang bersih dari pungli dan korupsi serta berupa menekan defisit anggaran APBK 2022 mencapai Rp 106 miliar.

“Kita memberikan apresiasi kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi yang dinilai telah berhasil memimpin Aceh Tenggara pada tata kelola keuangan dan pemerintah bebas dari KKN. Kita minta Presiden RI dan Mendagri dapat perpanjangan jabatan Pj Bupati Aceh Tenggara tahun 2024,” pinta Saleh Selian.

Sementara itu, secara terpisah Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza S.STP M.Si, mengatakan, saat ini Fraksi-fraksi DPRK Aceh Tenggara sedang membahas usulan Pj Bupati Aceh Tenggara.

Memang, kata Denny Febrian Roza S.STP M.Si, dalam pembahasan itu ada mencuat tiga nama putra Aceh Tenggara MHD Ridwan SE MSi, Sunawardi dan Aliman.

Menurut Denny Febrian Roza, dalam waktu dekat ini tiga nama bakal diusulkan ke Mendagri untuk Pj Bupati Aceh Tenggara.

“Namun, DPRK bukanlah sebagai penentu Pj Bupati, karena sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi saja,” katanya.

[ADY]