Tiga Orang Terduga Pengedar Sabu Diciduk Polisi Dari Kelurahan Melayu.

Share artikel ini

Pematangsiantar||detikNews86.Com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap 3 orang terduga pengedar sabu dari wilayah hukumnya.

Awalnya, di hari penangkapan, Senin (7/2/2022) malam lalu, sekira pukul 20.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada orang yang akan transaksi narkoba, di Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Lalu, personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di Jalan Mataram II, personil Sat Narkoba melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi dan saat itu juga langsung dibekuk.

Belakangan diketahui, keduanya bernama Rayhan alias Lutung (20),  warga Kelurahan  Martoba dan Bima (21), warga Kelurahan Banjar.

Saat diperiksa petugas, dari kantong celana kanan Rayhan alias Lutung, ditemukan 1 (satu) unit Hp VIVO dan dari Bima, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).

Dan saat diinterogasi Lutung dan Bima mengaku berencana mengambil uang dari orang yang mau membeli sabu.

Bima juga mengaku menitipkan sabu kepada Rio (23), warga Kelurahan Martoba untuk dijualkan.

Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Rio dan sekira pukul 22.00 WIB, di pinggir jalan di Jalan Serdang, Gg. Pepaya, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rio berhasil ditangkap.

Rio pun mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di atas tanah yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempatnya duduk.

Kemudian, Rio diminta untuk mengambil dan akhirnya ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,32 gram.

Kemudian dari tangan Rio, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan uang sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).

Saat ditanya sumber sabu tersebut, Bima mengaku menjemputnya dari seseorang yang tidak diketahui namanya dari Perdagangan.

Dan saat dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan.

Selanjutnya ketiga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ketiga pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis malam (10/2/2022. (ibs)