Tiga Orang Yang Membawa Sajam Ke PN Sampang, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Tiga Orang Yang Membawa Sajam Ke PN Sampang, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sampang, ||detiknews86.com – Tiga orang yang di temukan membawa senjata tajam di pengadilan negeri ( PN) Sampang saat sidang kedua kasus pencemaran nama baik H. Fauzan A , masing-masing inisial F,M Dan A yang di duga melakukan tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam.

 

Setalah melakukan pemeriksaan dari 3 orang pelaku , polres Sampang kini menetapkan satu orang sebagai tersangka atas dasar dengan sengaja menyimpan senjata tajam.

 

 

 

” Dari ketiga melakukan pemeriksaan, kini 1 orang insial F  yang di tetapkan sebagai tersangka, dan terhitung hari ini di lakukan penahanan,,” ujar kasi humas. Rabu, 25/10/2023.

 

 

 

Sedangkan kedua pelaku di pulangkan dengan alasan belom memenuhi unsur pidana, kedua pelaku tersebut inisial M, dan A, kedua pelaku pun tetap wajib melaporkan untuk membantu penyidik dalam melakukan penyelidikan.

 

 

 

” tapi untuk dua orang atas inisial M dan A di pulangkan Karna belom di temukan unsur hukum yang mengarah ke unsur barang siapa dalam perkara tersebut, namun kedua orang tersebut di wajibkan melapor Karna proses ini dalam penyelidikan untuk mengumpulkan para saksi-saksi yang mengarah ke atas perbuatan kedua orang tersebut, maka dari itu di pulang kan, tapi tetap wajib lapor,,” kata Humas IPDA Sujianto.

 

 

 

 

 

 

 

Robby