Tiga Pelaku Pengeroyokan HD di Ringkus Timsus Polsek Woja.

Share artikel ini

DetikNews86.com , Dompu.NTB. – Kurang dari 1X24 jam  Pada hari Jum’at ( 29 /07/ 2022 )sekitar pukul 09.35 wita bertempat di Dusun Oi Wau Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu telah dilakukan penangkapan oleh Anggota Polsek Woja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S.IP terhadap 3 orang terduga Pelaku Penganiayaan / Pengeroyokan terhadap korban HD.

Penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 292 / VII / SPKT / Polsek Woja Polres Dompu. Kejadiam Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jum’at ( 29 /07/2022 ) sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Dusun Tirta Mengi Desa Riwo Kecamatan Woja terhadap korban HAERUDIN, 42 Tahun, Petani, warga Dusun Woja Bawah Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Sedangkan terduga Pelaku masing masing berinisial SF Laki-Laki, Umur 30 Thn warga Dsn. Woja Atas, Ds. Riwo, IH  Umur 32 Thn Dsn. Woja dan AR Laki-Laki, Umur 27 Thn,  Alamat Dsn. Woja Atas, Ds. Riwo. Kecamatan Woja. Kabupaten Dompu.

Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S.IP saat di konfermasi awak media memaparkan, sekitar pukul 09.45 Wita Kapolsek beserta anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga Pelaku Penganiayaan di satu tempat dengan tampa ada perlawanan, beserta barang bukti berupa Satu bilah Parang di rumah Pelaku di Dusun Oi Wau Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Kemudian Ke tiga terduga pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, jelasnya.

Tambah Kapolsek Woja terhadap para terduga pelaku sesuai perbuatanya bakal di jerat pasa 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun Penjara karena masuk dalam penganiyaan berat, tandas Kapolsek Woja.

Pasca penangkapan terjadap para pelaku tersebut situasi keamanan dan ketertiban di sekitar tempat kejadian perkara kondusif dan anggota Polsek woja akan tetap melakukan monitoring perkembangan situasi tersebut. Pungkasnya.

Jurnalis, Rdw/ ddo.