Tiga Pelaku Terjerat Pasal 170 , Proses Hukum Tetap Berlanjut Sesuai Prosedur

Share artikel ini

 

Surabaya ,||detikNews86.com –  Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mengintensifkan upaya penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Jimmy Sugito Putra (44) di Desa Ketapang Laok , saksi Paslon Bupati-Wabup Sampang H. Slamet Junaidi – Akhmad Mafud (Jimad Sakteh) No Urut 02.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Farman, menegaskan bahwa Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni, Abdul Rohman, Fendi Sranum dan M. Suaidi, polisi juga sudah memeriksa 8 orang saksi.

Sejumlah barang bukti tragedi berdarah itu juga diamankan. Di antaranya, tiga celurit yang digunakan untuk membacok korban.

 

Semakin menjadi perbincangan publik mengenai beberapa pelaku yang masih belum di amankan, Hingga kini  proses hukum terus berjalan dan dikembangkan sesuai prosedur. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh guna memastikan keadilan bagi korban dan menghukum pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kamis 21/11/2024.

 

Dalam penanganan perkara ini, ketiga pelaku pembacokan atas korban Jimmi , Polisi tengah  menjerat tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP atas insiden yang terjadi pada Minggu (17/11/2024) di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura.

 

“Ancaman hukumannya, kurungan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Kombes Farman.

 

Dalam  laporan sebelumnya , peristiwa tragedi ini   bermula saat Paslon No Urut 02 H. Slamet Junaidi, Calon Bupati Sampang mengunjungi kediaman salah satu tokoh masyarakat yang berada di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang . Minggu 17/11/2024.

 

Pada saat kunjungan  berlangsung, salah satu warga setempat memutar lagu jingle pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, KH. Muhammad Bin Muafi – Abdullah Hidayat (Mandat), menggunakan pengeras suara.

 

Tidak berhenti di situ, ketika H. Slamet Junaidi, atau yang akrab disapa Aba Idi, hendak pulang, sekelompok orang menghadangnya. Insiden itu memicu cekcok antara warga yang menghadang dan tim pendamping Aba Idi.

 

Calon Bupati Nomor Urut 2 tersebut akhirnya memutuskan untuk mengambil jalur lain guna menghindari konfrontasi. Namun gejolak yang telah menimpa Jimmi selaku saksi tidak memenuhi  ketenangan tetap jadi atensi. Cekcok terus berlanjut hingga berujung pada aksi pembacokan tragis yang merenggut nyawa Jimmy Sugito Putra.

 

Dengan pengambilalihan kasus ini oleh Polda Jawa Timur, semua masyarakat mengharapkan agar  proses hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan sekaligus mencegah terjadinya konflik lanjutan.

 

 

Robby