Bungo,//detiknews86.com – Tiga orang tersangka dan Kepala Desa (Datin Rio) Cilodang resmi di tahan yang didampingi kuasa hukum nya Sinar Toba Lubis, SH Dkk.
Kejaksaan Negeri Bungo, Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 s/d 16.00 wib berlokasi di kantor Kejaksaan Negeri Bungo telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kepala desa Cilodang Edoh dan tiga orang perangkat desa nya masing-masing berinisal CC, NS dan BTS, perihal dugaan korupsi dana desa ( DD ) Cilodang kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun 2019 dengan nilai Pagu sebesar Rp.504.561.000,- untuk pembangunan turab, Kades (datin rio) Cilodang beserta tiga tersangka lain nya didampingi oleh penasehat hukum.
Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor SR-389/PW05/5/2021 pada 30 Desember 2021 lalu telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 320.051.416,38 (tiga ratus dua puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah koma tiga puluh delapan sen).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Jumat 20 Mei 2022 telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka Kades Cilodang dan 3 orang lainnya. Penasehat Hukumnya Sinar Toba Lubis, SH, Rijon Situmorang, SH, Juliandi Dolok Saribu, SH.MH dan Budi Aksoni, SH.MH selaku kuasa hukumnya dalam perkara ini berharap klien nya mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, ”Kita akan lakukan upaya hukum agar klien kami mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku”, ucap Sinar Toba Lubis, SH.
(Rahmatsyah)