Tilang Elektronik Kini Hadir di Sekolah Kabupaten Karawang

oleh
oleh
Share artikel ini

*Tilang Elektronik Kini Hadir di Sekolah Kabupaten Karawang*

 

KARAWANG – JAWA BARAT

DETIKNEWS86.COM – Sosialisasi ETLE terus digemarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karawang, tak terkecuali kepada anak sekolah. Kini, edukasi tilang elektronik dilaksanakan di SMK Texmaco, Klari, Karawang, Kamis pagi (19/1/2023).

 

Dijelaskan, tilang elektronik berbasis ponsel (ETLE) telah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Karawang.

 

“Penindakan menggunakan ETLE berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang ingin meniadakan tilang manual,” ungkap Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mewakili Kapolres Karawang.

 

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau bahasa sederhananya tilang elektronik berbasis ponsel ialah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti poto kamera ponsel oleh petugas kepolisian.

 

Pria yang akrab disapa Habibi ini menjelaskan ETLE mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan ETLE statis.

 

“Hanya saja keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel dalam penggunaannya oleh petugas,” kata Habibi.

 

“Etle mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam kepolisian,” lanjutnya lagi.

 

Etle mobile merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti poto kamera Etle mobile oleh petugas kepolisian. Etle mobile sendiri diutamakan di area yang tidak terdapat kamera Etle statis.

 

“Pelanggaran akan dipoto menggunakan Etle mobile oleh anggota Satlantas yang sudah terlatih,” pungkas eks Kasat Lantas Polres Cirebon Kota ini.

 

Dengan memasang kamera ETLE mobile, kata Habibi, diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan warga Karawang untuk tertib berlalu lintas. Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

 

Dilansir dari laman Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 diantaranya:

 

Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, tidak mengenakan safety belt, mengemudi sambil mengoperasikan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

 

Selanjutnya, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan kebih dari tiga orang dan terakhir tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi roda dua.

Red