Tim Bravo Tambora Polres Dompu Sukses Menciduk Pemilik Barang Haram Shabu 3.21 Gram.

Share artikel ini

Detiknews86.Com.- Dompu.NTB.-Sebut saja inisial MJB pria umur 25 tahun warga lingkungan Mantri Kelurahan Bada akhirnya di ringkus tim Bravo Tambora Polres Dompu pada hari Jum,at Sore (4/03/22) sekitar pukul 16.30 Wita, karena Ketahuan memiliki, menguasai, menyimpan dan memperjual belikan Shabu dengan berat bruto 3,21 gram bersama alat bukti lainya.

Seiring bergulirnya laporan yang datang dari  masyarakat setempat bahwa di rumah kosong yang beralamat di lingkungan Mantro city masih wilayah Kelurahan Bada acap kali di jadikan transaksi Narkotika jenis Shabu.

Mencium aroma barang haram yang di endus masyarakat tersebut Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH berkordinasi yang baik dengan KBO IPDA Rahmadun Siswandi untuk segera mengumpulkan Team Bravo Tambora agar segera meluncur di tempat yang sudah di ketehui sambil mengintai situasi sekitar lokasi tersebut.

Alih alih sekitar dua jam dilakukan pengintaian ternyata membuahkan hasil, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut lalu tim Bravo bereaksi untuk mengambil tindakan yang cepat dan tepat dengan cara menangkap terhadap seorang pria yang sudah di ketahui ciri  serta identitasnya.

Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH saat di konfermasi awak media mengatakan, bahwa benar telah di amankan tersangka berinisial MJB yang tak lain pemilik Shabu warga lingkungan Mantri Kelurahan Bada Kecamatan Dompu.

“Pria inisial MJB sudah kami lakukan penangkapan di rumah kosong Tampa penghuni lingkungan Mantri Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, terkait ada laporan dari warga bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu Shabu.

Nex sebelum di lakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas memanggil beberapa orang warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan atau pencarian barang bukti. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti Shabu Shabu yang tersimpan di dalam jok motor terduga, beber Melo sapaan akrab Kasat Narkoba.

Dari tangan pelaku tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak rokok surya yang di dalamnya berisikan 5(lima) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1( satu ) plastik klip transparan yang di dlamnya berisikan kristal bening yg di duga sabu, 1(satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yg di duga sabu , 2(dua) buah sekop dari pipet, 2(dua) buah tabung kaca, 2(dua) buah korek api gas yg sudah di modif, (satu) buah sendok plastik, 1(satu) buah sedotan bentuk L, 2(dua) buah bong, 1(satu) buah tutupan bong yg sudah di modif., 1(satu) buah hp samsung android warna hitam, dan 1(satu) unit sepeda motor honda Beet warna merah biru dengan nopol B 6628 fpw.

“Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU yang berhasil di amankan seberat 3,21 Gram.” Paparnya.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di gelandang dan diamankan ke Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Tandas Kasat Narkoba.

Atas perbuatanya pelaku bakal di Ganjar pasal 114 ,112 ayat 1 dan 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana masuk bui, Pungkasnya,

Jurnalis.Rdw/ddo.