Tim bungkus Satres narkoba polres Muratara tangkap pria asal kabupaten lahat diduga pengedar sabu

Share artikel ini

Tim bungkus Satres narkoba polres Muratara tangkap diduga pelaku pengedar sabu asal kabupaten lahat

MURATARA,Detiknews86.com Diduga membawa narkotika jenis sabu Warga dusun IV Desa Sadan Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan tim Bungkus Sat Res Narkoba Polres Muratara.

Terduga kurir narkotika ini, Edo Riki Antoni (26) ditangkap tim Bungkus Sat Res Narkoba Polres Muratara di pangkal jembatan Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 00.30 wib.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 98,46 gram. Dan satu unit motor honda beat warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi B 6293 GWD.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah mengatakan penangkapan tersangka sesuai dengan
Lp-A/ 26 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL.
Dijelaskannya tersangka di sangkakan
tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika serta penyalahgunaan tindak pidana golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.
Masih kata Kasi Humas, penangkapan terjadi bermula dari anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Maur Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka dan kendaraan yang dikemudikan tersangka. Lalu anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan di pangkal jembatan yang berada di Desa Maur Lama. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti.
Dikarenakan pada saat penangkapan pelaku membuang barang bukti tersebut dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang telah dibuang sebelumnya. Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi rawas Utara untuk dilakukan proses sidik. (**)