Dompu.NTB//detikNews86.com – Timsus Elang Polsek Woja bergerak cepat menyergap truk fuso yang mengangkut puluhan karung Minuman Keras (Miras) Oplosan di Kilometer 10 tepatnya di Depan Gudang LA, jalan lingkar utara Ompu Beko Lintas Sumbawa – Dompu, tepatnya Dusun doro lapa Desa Bara Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis (10/11/2022) sekira pukul 19.00 Wita.
Tak tanggung-tanggung, minuman beralkohol itu disita dari pria diduga inisial CO (38) warga Desa Manggeasi, Dompu sebanyak 34 Karung atau sebanyak 408 Botol siap edar yang di muat melalui kendaraan truk Fuso.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.I.P., dalam keterangannya pers usai penangkapan menyebutkan, penggerebekan terhadap minuman kerasl jenis arak oplosan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat lalu dilidik dengan cepat oleh anggota polsek Woja.
“ini merupakan penyitaan terbanyak dalam setahun terakhir ini sebanyak 34 karung atau 408 Botol miras di wilayah Hukum Polsek Woja,” ungkap Kapolsek sembari tersenyum sinis.
Awalnya, kata Kapolsek, anggota menerima informasi bahwa ada kiriman diduga minuman beralkohol dari luar daerah untuk di edarkan dalam wilayah Kabupaten Dompu.”bebernya.
Asal mula minuman itu dikirim dari Bali menuju Kabupaten Dompu dan melintasi wilayah hukum Polsek Woja,” jelas Kapolsek.
Merespon informasi yang A1tersebut, Kapolsek Woja langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Woja Bripka Abdul Hamid, SH., bersama Timsus Elang Polsek Woja melakukan penyelidikan dan sekaligus penyergapan di lokasi yang dimaksud.
“Benar saja, sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di dusun dore lapa Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau tepatnya di depan gudang LA anggota timsus Elang Sektor Woja melihat 1 (Satu) Unit Fuso sedang menurunkan barang haram tersebut,” terang Kapolsek.
Pada saat dilakukan penggerebekan dan penyergapan CO selaku pemilik barang haram tak berkutik dan mengakui bahwa miras oplosan tersebut miliknya.
“Kini barang bukti minuman keras bersama pemiliknya dibawa ke Mako Polsek Woja, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Tandas Zainal sapaan akrab Kapolsek Woja.
Ia tambahkan, untuk sementara pemilik barang setan alias CO sudah kami amankan guna di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku namun yang bersangkutan tidak bisa di tahan karena pelanggaran dalam kategori tindak pidana ringan, elak Kapolsek woja.
Saat di konfermasi kembali oleh awak media via hand phone, dia membantah bahwa CO melarikan diri saat ditangkap oleh tim elang. Dan pelaku akan di panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut ke Polsek Woja,sekalipun kasusnya tindak pidana ringan (Tipiring ). Pungkasnya.
Jurnalis, Rdw/ddo.