Dompu.NTB//detikNews86.com – Tim” sus Polsek Woja kembali menangkap dan mengevakuasi dua terduga Jambret AR dan FD warga Desa Nowa Kecamatan Woja, berlokasi di persawahan Dusun Buncu Utara Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Senin (20/02/2023) sekitar pukul 13.35 Wita.
Atas peristiwa ini timsus Polsek Woja bereaksi cepat untuk melakukan evakuasi kedua terduga pelaku yang pada saat itu sedang di kepung oleh massa.
Adapun kronologis kejadian menurut Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin S.IP yang lansir awak media, berawal dari kedua Korban inisial SI bersama temanya SL, Mahasiswi asal Desa O, O yg hendak pergi Kuliah di Kampus AL- AMIN Desa Wawonduru Kecamatan Woja.
Saat melintas di jalan raya Tepatnya di depan Dealer Yamaha Dompu Rizky lingkungan Kandai dua Barat Kelurahan Kandai dua, tiba – tiba muncul Motor pelaku bergoncengan yang datang dari belakang (arah Timur) kemudian memepet motor korban lalu merampas HP milik korban yg disimpan pada dashboard motor. setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri ke arah Barat dengan menggunakan Honda Scoopy warna putih tanpa Nopol, papar Kapolsek.
Merasa Hand phone di rampas oleh pelaku kemudia korban berteriak maling sambil mengejar kedua terduga pelaku dan meminta bantuan terhadap warga sekitar untuk mengejar para pelaku tersebut. Sehingga kejar- mengejar tak terhindarkan sampai di persawahan Dusun Buncu Utara Desa Matua Kecamatan Woja.
Terkait dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S. IP mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada terduga pelaku penjabretan yang di amuk massa tepatnya di persawahan Dsn. Buncu Utara Desa Matua Kecamatan Woja.
Selanjutnya Kapolsek Woja memerintahkan Ka SPKT Woja dan Kanit Reskrim BRIPKA ABDUL HAMID, SH bersama anggota agar segera turun ke TKP, jelas Zainal sapaan akrab Kapolsek Woja.
Merespon cepat perintah pimpinan tak lain Kapolsek Woja, sekitar pukul 14.10 wita anggota sudah berada di lokasi dan melakukan evakuasi yang pertama terduga pelaku AD ke Polsek Woja.
Selanjutnya anggota kembali melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku FD yg sudah diamankan di Kompi II Brimob Batalyon C Pelopor beserta barang bukti sepeda motor milik pelaku, ulasnya.
Saat ini kata Kapolsek, Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Woja untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Sedangkan pihak korban telah diarahkan untuk membuatkan Laporan secara resmi ke Polsek Woja, tandasnya.
Terhadap para pelaku bakal di jerat pasal 363 ayat 1,2 KUHP dengan ancaman paling tinggi tujuh tahun pidana penjara, pungkas Kapolsek. Jurnalis, Rdw/ddo.