Detiknews86.com || Samarinda – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Jumat, 3 Januari 2025. Dalam dokumen tersebut, tercatat adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon (paslon) Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang kalah dalam kontestasi melawan paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Koordinator Tim Hukum paslon Rudy-Seno, Agus Amri, menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan tersebut. Ia memastikan seluruh dokumen, bukti, dan saksi telah disiapkan.
“Kami masih menunggu jadwal sidang dari MK, tetapi semua persiapan sudah matang. Kami optimis gugatan ini selesai pada tahap awal karena tidak memenuhi ambang batas minimum yang diatur undang-undang,” ujar Agus pada Senin (6/1/2025).
Menurut Agus, undang-undang mensyaratkan selisih suara maksimum 1 persen untuk memproses gugatan lebih lanjut. Sementara itu, selisih suara antara kedua paslon mencapai 11 persen, sehingga ia menilai gugatan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
“Kami yakin hasil Pilkada yang telah ditetapkan tidak akan berubah,” tegasnya.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar, Sudarno, juga mengungkapkan kesiapan partainya menghadapi gugatan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menunjuk kuasa hukum dan mempersiapkan materi pendukung.
“Kami memantau perkembangan kasus ini dengan cermat. Divisi hukum kami telah bekerja untuk menghadapi gugatan yang kami nilai tidak berdasar,” kata Sudarno.
Sudarno menambahkan bahwa tuduhan mengenai monopoli partai politik dalam Pilkada tidak memiliki dasar yang kuat.
“Tidak ada monopoli partai politik dalam proses Pilkada ini. Kami yakin MK akan menolak gugatan tersebut karena tidak sesuai dengan konstitusi,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih sebelumnya telah memberikan keterangan terkait sidang gugatan Isran-Hadi di MK nantinya.
“BRPK sudah keluar. Kami masih menunggu jadwal juga,” tuturnya.
Sebagai informasi, sidang pendahuluan diperkirakan jatuh pada tanggal 8-14 Januari 2025. Meski begitu, KPU masih menunggu jadwal pasti dari MK.
Ulie