SAMOSIR,//DETIKNEW86.COM – DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR DALAM PENGELOLAAN JASA KEPELABUHAN DI PELABUHAN SIMANINDO
SAMOSIR Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 April 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait,S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi S.H.,M.H menyampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait,S.H.,M.H Telah melakukan penahanan terhadap tersangka Marhan Simbolon (MS)
dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo.
Bahwa tersangka MS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-06/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.
Bahwa Tim JPU Kejari samosir melakukan penahanan terhadap tersangka MS selama 20 (dua) puluh hari sejak tanggal 27 April 2022.
Bahwa adapun alasan penahanan yang dilakukan JPU Kejari Samosir berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa kasus posisi sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 tersangka MS selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kepal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo- Tiga ras ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT. PPSU, dimana PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 229.742.557,- (Dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) selama periode Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan Hasil Perhitungan Akuntan Publik Drs. Katio, MM, CPA.
Bahwa penanganan perkara ini juga menjaga potensi kerugian yang lebih besar dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan.
Bahwa tahapan selanjutnya Tim JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan untuk dapat disidangkan.
(TBN/RED)