Tim Jatanras Polres Batu Bara Tangkap Pelaku 365 di Simpang Dolok. 

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA | Detiknews86.com – Team Opsnal JATANRAS dan Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit 1 Resum Polres Batu Bara kurang dari 1×24 Jam telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHPidana. Kamis (25/07/2024).

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Dr. Enand H. Daulay, S.H.,M.H membenarkan Team Opsnal JATANRAS dan Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit 1 Resum melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat, yang terjadi pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 pukul 18.30 Wib, TKP penangkapan di Simpang Empat Simpang Dolok Kec Lima Puluh Kab Batu Bara sesuai dasar Nomor : LP/B /305/VII / 2024/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 23 Juli 2024 atas nama pelapor BILL MAKRUF MUNAWAR.

Menurut Kasat Reskrim Enand kronolovis kejadianya pada Hari Senin Tanggal 22 Juli 2024 Sekira pukul 23.00 Wib, pada saat pelapor bersama dengan saksi Dedek sedang melintas di Jalan Pedesaan Simpang Empat Desa Simpang Dolok Kec. Datuk Lima Puluh berboncengan dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba dari arah belakang datang terlapor atau tersangka Muhammad Ikhsan (17) warga Desa Pulau Sejuk Kec Datuk Lima Puluh

berjumlah dua orang bereboncengan dengan mengendarai sepeda motor memepet sepeda motor pelapor sambil mengacungkan sebilah senjata tajam berbetuk arit.

Lalu pelapor memberhentikan laju sepeda motornya dan terlapor mencoba merampas sepeda motor pelapor dan pelapor berusaha mempertahankan sepeda motornya sehingga terlapor bersama rekan-rekanya memukuli pelapor dengan menggunakan tangan pada bagian kepala belakang.

Terlapor merampas dari saku celana Handphone merk Redmi 12 Nomor Ime: 861884070015263/861884070015271 milik pelapor kemudian terlapor merampas Handphone Merk OPPO A16 milik saksi Dedek.

Kemudian terlapor menyuruh pelapor pergi.

Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka lebam pada bagian kepala dan mengalami kerugian sebesar Rp 1.650.000.. (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut pelapor BILL MAKRUF MUNAWAR melaporkan kejadian tersebut ke Mako Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.

Lanjut Kasat Reskrim, petugas yang melakukan penangkapam terhadap tersangka IPDA Ramadhan Bimo Seriadi, S.Tr.K.,CPHR.,CBA. ( selaku Kanit ANIT JATANRAS Polres Batu Bara) – AIPDA Viktor Hutabarat – BRIPKA Andi Syahputra – BRIGADIR Parlin Silalahi dan BRIPTU Ridho A. Siagian.

Barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 12 warna hitam 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A16 warna hitam 1 (Satu) buah Handphone merk VIVO Y 11 warna putih, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea warna hitam Tanpa Nopol.

Tambah Kasat Reskrim, Laks gelar perkara dengan hasil terhadap kedua pelaku telah terpenuhi minimal 2 alat bukti dan selanjutnya dilakukan penahanan di Polres Batu Bara, Kasat Reskrim Polres Batu Bara Dr. Enand H. Daulay, S.H.,M.H. (Bond07)