TIM JPU KEJARI SAMOSIR MENUNTUT TERDAKWA MARULI TUA LUMBAN RAJA (MTL) DI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN
8/6/22.Samosir Sumut detik news86.com.
detik-news86.com
-Samosir–Sumut-Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi,S.H.,M.H menyampaikan pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 pukul 17:00 Wib bertempat di Pengadilan TIPIKOR Medan, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Akbar Sirait,S.H.,M.H , Ris Piere,S.H , Daniel Simamora,S.H membacakan tuntutan terhadap terdakwa Maruli Tua Lumban Raja (MTL) perkara TIPIKOR Sistim Informasi Kependudukan (SIMADU) bertempat di Pengadilan Tipikor Medan.(06/06/2022)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 640.181.189,- (Enam ratus empat puluh juta seratus delapan puluh satu ribu seratus delapan puluh Sembilan rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Menghukum Terdakwa agar membayar pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Bahwa setelah membacakan tuntutan, melalui Hakim Ketua yang menyidangkan memberikan kesempatan kepada terdakwa / Penasihat Hukum untuk mengajukan Pledoi.
Bahwa Hakim menunda persidangan sampai dengan tanggal 13 Juni 2022, dengan agenda membaca Pledoi dari terdakwa / Penasihat Hukum.
(TBN/RED)