Tim Opsnal Narkoba polres Muratara ringkus diduga pengedar narkotika asal Nibung

Share artikel ini

Tim Opsnal narkoba polres Muratara bekuk pengedar narkotika asal Nibung

MURATARA,Detiknews86.com ,-Terduga Pengedar narkotika jenis sabu asal Desa Karya Makmur Kecamatan Nibung Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di sergap Tim Opsnal Narkoba Polres Muratara

Tersangka Temu Wiyono (29) ditangkap saat sedang melintas di jalan desa mengendarai sepeda motor KTM, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 02.00 wib.

Dari penyergapan tersebut aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu) buah paket plastik klip besar berisikan kristal putih yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,92 gram . Satu buah tas berwarna coklat merk Polo, satu buah kantong asoy berwarna hitam.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/18/IV/2024/Sat Res Narkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel tgl 01April 2024.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah, mengatakan sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di daerah Desa Karya Makmur Kecamatan Nibung. Mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan kemudian pada hari Senin (1/4/2024) sekitar pukul 02:00 wib team opsnal melakukan penggerebekan di sebuah kebun yang berada di desa Karya Makmur Kecamatan Nibung.
Kemudian team opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin langsung oleh kasat Narkoba langsung menyergap pelaku dan mengamakan pelaku yang pada saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor Merk KTM.

Kemudian team melakukan penggeledahan badan dan tempat pelaku lalu team opsnal Sat Res Narkoba Muratara berhasil menemukan di dalam tas yang di bawa tersangka barang bukti yang disebutkan diatas.

Barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Selanjutnya setelah ditemukan barang bukti tersebut team opsnal Sat Res Narkoba Polred Muratara kemudian membawa tersangka dan barang bukti lainnya ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (**)