Dompu.NTB.//detikNews86.com – Senang jajakan narkotika golongan satu jenis sabu, seorang pria inisial FR (30) sakit setelah diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu di rumahnya di Dusun Ncoha, Desa Malaju Kecamatan Kilo tanpa perlawanan, Jum’at (11/11/2022) sekira pukul 19.00 Wita.
“Alaa brow, mikirlah dan sadarlah berjualan barang setan itu, bila sudah begini akibatnya pasti berhadapan dengan hukum, yang sengsara diri sendiri dan keluarga bahkan orang lain kena imbasnya”
Nex, dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan 12 gulung klip transparan berisi kristal bening diduga sabu seberat total 4.48 gram (besar juga BBnya, red).
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, Iptu Abdul Malik, S.H., mengungkapkan, awalnya tim sudah lama mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku kerap kali dipergoki warga tengah melakukan transaksi barang haram tersebut, namun tersangka tak perduli bahkan cuek saja.
“Mendapat informasi A1 tim langsung mengintai gerak gerik terduga pelaku yang sebelumnya sudah dikantongi ciri-cirinya oleh anggota, ungkap Abdul Malik dengan nada santai ketika di konfermasi awak media di ruang kerjanya.
Setelah dipastikan posisinya lalu Kasat Narkoba mengumpulkan anggota kemudian bergegas menuju target dan langsung mengatur strategi penggerebekan dengan mengumpulkan warga di sekitarnya untuk menjadi saksi.
“Tak butuh waktu lama langsung digeledah, terduga tak berkutik ketika tim berhasil menemukan barang bukti di tempat kejadian perkara, beber Abdul Malik sapaan akrab Kasat Narkoba.
Usai dilakukan penggeledahan, sambung Abdul Malik, tim kemudian menyeret terduga tersangka bersama barang bukti antara lain Sabu seberat 4.48 gram ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Jelasnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam 12 gulung klip berisi bubuk kristal diduga sabu, kini tersangka sudah diamankan guna di proses hukum lebih lanjut. Tandas Melo.
Masih kata Malik, atas perbuatan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kepada tersangka bakal di jerat pasal 112 dan 114 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan atau maksimal 20 tahun mendekam di balik jeruji penjara alias hotel prodio, Pungkas Kasat. jurnalis,Rdw/ddo.