Tim” Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Lakukan Narkotika Jenis sabu-abu Saat Sedang Melakukan Transaksi di Wilayah Hukum Polsek Tualang.

Tim” Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Lakukan Narkotika Jenis sabu-abu Saat Sedang Melakukan Transaksi di Wilayah Hukum Polsek Tualang.

Share artikel ini

Perawang-Siak//DetikNews86.Com |
Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak-Polda Riau kembali amankan pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang, Jl.raya Km.9 Perawang barat kec.tualang kab.siak yang sedang melakukan Transaksi. Kamis, tanggal 9 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib

Kapolres Siak AKBP RONALD SUMAJA S.I.K melalui Kapolsek Tualang KOMPOL ALVIN AGUNG WIBAWA S.I. membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah Hukum Polsek Tualang.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Pada kamis, tanggal 9 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib. Tiem opsnal Posek tualang  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sanya sekitar km 9 Perawang barat   banyak peredaran dan transaksi narkotika jenis shabu berdasarkan informasi tersebut Kapolsek  Tualang KOMPOL ALVIN AGUNG WIBAWA.Sik dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP ADI SUSANTO.SH berserta tiem opsnal  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi lalu tiem melakukan pengintaian dan under cover disekitar TKP tidak berselang waktu lama tiem opsnal mengamankan seorang Laki-laki Inisial T, 39 Thn yang sedang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam BM 4127 SAE yang hendak bertransaksi dan benar setelah di amankan diduga pelaku membawa  narkotika jenis Shabu lalu tiem melakukan pengembangan dirumah tersangka yang di saksikan oleh pak RT setempat dan ditemukan satu paket sedang yang berisikan narkotika jenis Shabu sisa pakai dirumah pelaku didalam kamar.

Barang bukti yang didapat pelaku berupa:
1.1(satu ) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor  0,24 gram (nol koma dua empat).
2.1.(satu)paket sedang sisa  pakai yang berisikan narkotika jenis Shabu berat kotor 0.28 gram ( nol koma dua delapan )
3.1(satu) unit hp merk vivo warna hitam
4.uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus  ribu rupiah)
5.1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam nopol.BM 4127 SAE
H
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti terebut di amankan dan di bawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut.

( M.Solihin )