BATU BARA | Detiknews86 com – Tim Opsnal Satreskrim melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (PEKAT) dengan target Perjudian. Selasa 16 Juli 2024 Pukul 20.30 Wib,
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP dr Enand H. Daulay, S.H., M.H membenarkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA R.B. SETIADI, S.Tr.K., CPHR., CBA melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang hasil Penindakan Perjudian yang di amankan Amir Husin (65) Dusun VI Desa Simpang Gambus Kec Lima Puluh dan Nasib Mahadi (59) warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kec.Lima Puluh sesuai dasar;
1. Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 Dalam Rangka Penindakan terhadap Berbagai Bentuk Kejahatan Penyakit Masyarakat yang meliputi Aksi Premanisme, PERJUDIAN, Pornografi, Minuman Keras dan Prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
2. Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia / Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan Lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit handphone OPPA A 18 warna hitam berisi angka tebakan, 1 (Satu) buah pulpen, 10 (Sepuluh) lembar kertas bertuliskan angka tebakan, Uang tunai sebanyak Rp. 951.000.00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah)
Kronologis pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 Pukul 20.30 Wib, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA R.B. SETIADI, S.Tr.K., CPHR., CBA melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (PEKAT) dengan target Perjudian.
Didapati informasi dari masyarakat yang mana adanya praktek perjudian jenis darat di Dusun V Desa Simpang Gambus Kec Lima Puluh, ketika anggota Opsnal mendatangi alamat yang diberikan dari masyarakat tersebut, bahwa benar adanya Tindak Pidana Perjudian darat yang dilakukan oleh Amir Husin dan satu orang pemasang a.n Nasib Mahadi.
Kemudian tim opsnal mengamankan dan dibawa ke Mako Satreskrim Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand Daulay, S.H.,M.H (Bond07)