Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Kandis
SIAK, DetikNews86 Com Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu diJalan PTP RT. 002 RW. 003 Kel. Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.(27/11/2023)
WA (38) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Kotor 5.19 ( Lima koma sembilan belas ) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 00.15 Wib personil Sat Resnarkoba langsung melakukan Penangkapan di Jalan PTP RT. 002 RW. 003 Kel. Kandis Kota Kec.Kandis Kab.Siak dan tim opsnal berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. WA kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Kotor 5.19 ( Lima koma sembilan belas ) gram yang di balut dengan lakban berwarna hitam kemudian dilakukan itrogasi terhadapa Sdr. WA bahwa bernar narkotika tersebut miliknya ”Terang AKP Riza
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza
Laporan : M Solihin