SAMPANG, || detiknews86.com – Usai mencuatnya berita miring rekrutmen anggota KPPS terpilih tergeser dan diganti nama-nama siluman yang tidak terdaftar sebagai peserta seleksi KPPS di Karang Penang Oloh yang di umumkan pada BA pleno yang tertempel di seketariat PPS.
KPU Sampang terus menindak lanjuti adanya Laporan dan/atau Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas yang diajukan oleh 3 (tiga) orang Calon Anggota KPPS Desa Karang Penang Oloh mewakili untuk dan atas nama 44 rekannya akibat ulah oknum tak bertanggungjawab Badan Adhoc lainnya di Kecamatan Karang Penang.
Idris (korban ) serta masyarakat meminta desak KPU Sampang segera membentuk Tim Pemeriksa Etik sebagaimana diatur pada :
Bab IV huruf (A) Keputusan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
Kata dirinya, baik secara formil maupun materiil dirasa terpenuhi sebagai syarat laporan/pengaduan .
Idris, salah satu korban kongkalikong dari 44 anggota seleksi terpilih KPPS yang tergeser , sekaligus ia sebagai Pelapor/Pengadu kepada Tim Lacakpos menyampaikan rasa optimismenya bahwa aduan diri dan 44 rekan lainnya akan ditindak lanjuti karena sebelumnya sudah hasil kajian dan analisa secara komprehensif, Jum’at 19/01/2024.
Terpisah, Nawahdi selaku Pengadu/Pelapor dihubungi via telepon oleh Tim Lacakpos memastikan jika Minggu, (21/01/2024) akan memenuhi panggilan KPU Sampang untuk dimintai keterangan maupun klarifikasi terkait laporannya.
“Saya siap Pak diperiksa kapanpun dan akan saya beberkan perilaku oknum ini, agar menjadi cermin bagi yang lain”, tegasnya
Sementara Haris, salah satu staf kesekretariatan PPS Desa Karang Penang Oloh mengapresiasi langkah KPU Sampang dan berharap sanksi tegas ditunjukkan kepada publik jika memang menghendaki Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Pihaknya, memiliki keyakinan jika salah satu tolak ukur pemilu yang berintegritas itu berawal dari seleksi/rekruitmen Badan Adhoc yang mengedepankan sisi transparan dan akuntanilitas publik.
“Jika ada pihak dan oknum memaksakan diri orang terdekatnya sudah jelas tidak pernah mendaftar namun dipaksakan untuk dimasukkan pada BA Pleno PPS maka dirinya orang pertama yang menolak”, tandasnya.
Menanggapi rumor yang berkembang di bawah , bahwa Oknum Ketua PPK Karang Penang SUDAR dan 2 Oknum Ketua PPS Karang Penang Oloh, IMAM SYAFI’E dan salah satu anggotanya, MUDA’I diberhentikan sementara, Adi Imansyah Ketua KPU Sampang tidak menampiknya.
Namun ketika dikonfirmasi landasan yuridisnya KPU Sampang melakukan pemberhentian sementara, Tim Lacakpos mempersilakan untuk cari di Google.
” Itu terlampir secara aturan , di atur di PKPU tentang penanganan kode etik , Silahkan bapak di cari sendiri di google, bisa di baca sendiri,” tandas ketika di konfirmasi.
Ramai pemberitaan ketika website resmi KPU Kabupaten Sampang, sabtu (30/12/2023) pada Pengumuman Nomor 690/PP.04-Pu/3527/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Se Kabupaten Sampang; ada sejumlah 44 nama tidak identik dan tidak sama dengan Hasil Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara (BA PPS) Desa Karang Penang Oloh Nomor : 03/PP.05.1-BA/3513/2023 tentang Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang diumumkan pada hari sabtu (30/12/2023).
Hal ini yang menuai aksi gelombang protes dari para korban kongkalikong dan berujung Laporan dan/atau Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas kepada KPU Sampang untuk segera memberhentikan tetap para oknum Badan Adhoc di Karang Penang yang terlibat secara tuntas.
Robby