Detiknews86-.Dompu.NTB.
Tim Puma Satuan Reskrim Polres Dompu kembali mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian 7 unit Hand Phone,Jum’at ( 29/10/2021 )sekitar Pukul 18.00 Wita, di Lingkungan Lima (V) , Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu
Terungkapnya pelaku pencurian 7 unit Hand phone tersebut berdasarkan laporan korban berinisial S (32) warga kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dengan Nomor Laporan Polisi : LP/K/272/VII/2021/SPKT/Res. Dompu/ NTB/Tanggal 26 Juli 2021 dan Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : ST/1409/X/RES.1.24./2021 tertanggal 21 Oktober 2021 Tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
” Sedangkan terduga berinisial IM (29) merupakan warga Kelurahan Renda, Lingkungan Simpasai, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu”.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Puma Polres Dompu adalah Satu (1) Unit HP merek VIVO warna Pink 2). Satu (1) Unit HP merek OPPO warna Putih 3). Satu (1) Unit HP merek VIVO warna Biru Muda 4). Satu (1) Unit HP merek OPPO warna Hitam (5). Satu (1) Unit HP merek SAMSUNG A20S warna Biru (6). Satu (1) Unit HP merek VIVO warna Hitam campur Hijau (7). Satu (1) Unit HP merek vivo y1s Warna biru, ucap Kasat Reskrim Iptu Adhar S.sos melalui kasi Humas Polres Dompu IPDA Marzuki di hadapan awak media belum lama ini.
Lebih jauh kronologis kejadian pencurian tersebut menurut Kasat Reskrim menjelaskan,
Pada waktu terjadi tindak pidana Pencurian tersebut terlapor merusak gembok rolling door pintu konter milik Pelapor dan mengambil beberapa Unit HP yang berada di konter milik Pelapor antara lain : SAMSUNG A12 (1), SAMSUNG A02 (2), SAMSUNG A30 S (1), SAMSUNG A20 S (1), VIVO Y19 (1), VIVO Y15(1), VIVO Y12 S (3), VIVO Y30 i (1), VIVO Y1 S (3), OPPO A15(3), OPPO A54 (3), OPPO A5 S (1). akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 44.000.000. (Empat Puluh Empat Juta Rupiah), bebernya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.
Untuk merespon laporan korban tersebut Tim Puma Polres Dompu
Berdasarkan dilik lokus diatas kemudian tim puma melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang ciri identitasnya sudah di kantung petugas. Sekitar hari Jum’at ( 29/10/2021 ) sekitar Pukul 18.00 wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di Kecamatan Manggalewa dan akan menuju ke kelurahan Monta Baru, selanjutnya tim bersiaga melakukan pengintaian dan membuntuti pelaku yang sedang mengendarai motor bersama temanya. kemudian pada saat di depan Taman Puskesmas Dompu Barat tepatnya di Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat tim akan membawa pelaku ke Mako Polres Dompu, pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan cara melompat dari atas motor sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan pelaku, terangnya.
Kemudian tak menunggu waktu yang lama akhirnya tim menggiring pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan jahatnya terduga pelaku bakal di ganjar pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di ancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama Lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah. Pungkas Kasat Reskrim. Jurnalis. Rdw.ddo.