Tim Satnarkoba Polres Dompu, Ringkus F Penjual Shabu Jaringan Asal Tente Bima.

Share artikel ini

detikNews86.com,- Dompu.NTB.- Perangi Narkoba dan sikat siapupun pelaku yang masih nekat menjual belikan Narkoba, pengguna, kurir maupun bandar di wilayah hukum Polres Dompu.

Langkah tegas dan terukur yang di lakukan Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH sebagai bentuk konsisten terhadap komitmen Polres Dompu dalam memberangus peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu.

“Saya melakukan semua ini demi keseriusan Polri dalam memberantas dan memangkas ruang pergerakan terhadap para pelaku kejahatan Narkoba di wilayah hukum Polres Dompu. Dan saya menghimbau kepada masyarakat Dompu agar jangan bermain main dengan barang haram jadah tersebut karena penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda bangsa”.ucap Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH.

Sejalan dengan ketegasan Kapolres Dompu AKBP IWAN HIDAYAT SIK untuk memerangi penyalahgunaan Narkotika kemarin sore Sabtu ( 22/01/2022 ) sekitar pukul 15.30 Wita untuk kesekian kali
Sat Narkoba Polres Dompu kembali melakukan penyergapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu jaringan dari daerah lain Inisial F,  Umur 22 tahun warga asal Dusun Bente Desa Tente Kabupaten Bima NTB.

Sesuai keterangan pers yang disampaikan Kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, SH bahwa benar Kasat Narkoba  telah menerima laporan dari Masyarakat yang mana akan ada nya kegiatan transaksi Narkoba di sekitaran wilayah yang dimaksud dan lokasi sudah di kantongi petugas.

” mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saya menghubungi Ka Tim Bravo Tambora ( Opsnal Sat Narkoba)  Polres Dompu AIPDA SYARIFUDDIN, SH untuk bersama personil Tim Bravo Tambora melaksanakan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat”.

Kemudian Tim Bravo Tambora di pimpin langsung Ka Tim AIPDA SYARIFUDDIN, SH melakukan penyelidikan dan mendalami informasi yg diterima,  yang mana setelah di selidik ternyata memang benar akan adanya transaksi narkoba Jenis Sabu-Sabu”.paparnya.

Tak butuh waktu berapa lama Tim Bravo Tambora mengintai terduga pelaku,  setelah mengetahui terduga pelaku kemudian Tim Bravo Tambora langsung melakukan penangkapan dengan  menghadang terduga di jalan dengan mengendarai sepeda Motor kawasaki Jenis KLX warna Hijau lis hitam yang mana saat itu melintas dijalan Lintas Dompu-Bima tepatnya di Desa Manggena’e Kec. Dompu Kab. Dompu”.

” Saat dilakukan penyergapan tersebut Tim Bravo Tambora kemudian melakukan penggeledahan terhadap fisik terduga yg disaksilan oleh Masyarakat Desa setempat setelah dilakukan penggeledahan ternyata di temukan 1 ( satu)  buah plastik klip yg di duga natkoba jenis sabu – sabu dengan berat bruto 5,03 gram dikantong celana sebelah kanan pelaku, uang tunai sebesar Rp  421.000 serta 1 ( satu)  buah Handpgone Merk Nokia warna hitam dikantong celana sebelah kiri “.jelas Melo sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti di gelandang Mapolres Dompu guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut serta akan akan di proses sesuai prosudur hukum yang berlaku.

Insyaallah tegas Kasat terduga  F bakal di jebloskan ke penjara dengan menggunakan pasal 112, 114 ayat 1 dan 2 KUHP junto UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana masuk bui.tandasnya.

Untuk itu masyarakat di himbau untuk tidak main-main dengan Narkoba terutama bagi anak remaja dan pemuda  karena barang haram jadah tersebut akan merusak diri sendiri maupun orang lain. Kemudian masyarakat jangan soujon atau prasangka negatif terhadap aparat Kepolisian bahwa kasus tersebut mudah di 86 kan atau di negosiasi di bawah tangan.pungkasnya.

jurnalis.Rdw/ddo.