BATU BARA | Detiknews86.com – Kasus Narkotika jenis Shabu dari seorang pria warga Aceh berhasil diungkap oleh tim Satres Narkoba Polres Batu Bara, TKP di Pinggir Jalan Desa Perk Lima Puluh Kec. Lima Puluh. ( Rabu- 12/06/2024).
Menurut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H personil Satres Narkoba mendapatkan informasi pada hari Sabtu Tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib, bahwa diduga ada seorang sedang menguasai narkotika jenis Shabu yang akan diedarkan di wilayah Batu Bara.
Informasi tersebut diterima langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi dan melakukan penyelidikan dan pengamatan sesuai dengan target yang telah di tentukan.
Selanjutnya Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan sesuai dengan target yang telah di tentukan
Dan petugas berhasil mengamankan seorang laki -laki yang mengaku Ahmad Helmi (35) warga Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nangroe Aceh Darusalam.
Selanjutnya personil melakukan tindakan penggeledahan terhadap Ahmad Helmi dan Personil menemukan barbut Narkotika jenis Shabu di dalam Tas Sandang milik Ahmad H yang tersusun rapi didalam jahitan tas tersebut.
Saat penangkapan dan penggeledahan badan Ahmad Helmi ditemukan barbut 18 (delapan belas) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto : 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Realmi warna biru muda dengan nomor simcard 0852 7788 XXXX, 1 (satu) lembar potongan kardus yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 (satu) buah tas ransel merk HAWDY’S warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai senilai Rp.750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar tiket penumpang bus Rapi.
Kemudian Ahmad Helmi menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Shabu adalah miliknya, yang akan di edarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Personil Sat Resnarkoba membawa Ahmad Helmi berikut barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Bond07)