DETIKNEWS86.COM, BUNGO – Pada hari Rabu tanggal 05 April 2023, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menangkap DPO Tipikor Kejaksaan Negeri Bungo An. Edoh Binti Darta.
Terhadap DPO Tipikor Kejaksaan Negeri Bungo An. Edoh Binti Darta yang di tangkap tangan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dititipkan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya tim Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Kejaksaan Negeri Bungo akan melakukan eksekusi yang akan di bawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Bungo.
Adapun jaksa yang menangani perkara tersebut Herdian Malda Ksastria, S.H, Risko Livardi, S.H, Anugerah Rizki Putra, S.H, Denny Mahendra Putra, S.H.
Tersangka An. Edoh Binti Darta terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana, dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dengan uang pengganti Rp. 220.051.426,38.
Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Kelas I A tersangka An. Edoh Binti Darta tidak melaksanakan putusan tersebut sehingga tersangka menjadi DPO Kejaksaan Negeri Bungo.
Selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Bungo akan segera melakukan eksekusi bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi. (RHM)