Batu Bara – detiknews86.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara rilis kasus ranmor 22 Agustus 2023 tersangka perkara pencurian. Selasa (11/10/2023), TKP di Dusun l Small Holder Desa Perjuangan Kec Sei Balai.
Kapolsek Labuhan Ruku membenarkan team khusus unit reskrim menangkap Alex Cander Pratama (19) warga Dusun I Desa Tanjung Mulia Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara, kejadianya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 Wib.
Menurut Kapolsek Labuhan Ruku, ketika korban berada di rumah Dusun l Small Holder Desa Perjuangan Kec Sei Balai akan berangkat kerja manen sawit dan saat itu korban tidak ada lagi melihat sepeda motor yang sebelumnya korban parkirkan di kandang lembu belakang rumahnya jenis honda supra tanpa plat warna hitam dengan nosin HB61E1185351.
Saat itu korban mencari disekitar rumah namun tidak korban temukan dan korban mengecek CCTV yang terpasang disamping rumah dan saat itu pelaku sebanya empat orang masuk dari pintu gerbang samping rumah dengan cara membuka ikatan tali gerbang lalu pelaku masuk dan mengambil sepeda motor yang terpasang keranjang kayu beserta egrek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,-(Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Tersangka Alex merupakan salah satu tersangka yang disebutkan oleh Hendrawan als Gendon dan Yudha Pratama (sudah tertangkap) ikut serta melakukan pencurian sepeda motor, pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 00.47 Wib di Dusun l Small Holder Desa Perjuangan Kec Sei Balai.
Barang bukti; satu buah Jeket warna hitam yang bertuliskan Cina satu buah Egrek, satu buah sepeda motor honda supra tanpa plat warna hitam dengan nosin HB61R1185351.
Tambah Polsek Labuhan Ruku tersangka Melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana, tutup Kapolsek Labuhan Ruku (Staf07)