Dumai-Riau,//DetikNews86.com – Korban Kekerasan kini terjadi lagi kepada Insan PERS di Kota Dumai Riau pada tanggal 22 Agustus 2022 yang lalu
Kepolisian Sektor Dumai Timur, Polres Dumai, telah menerima adanya Laporan dari seorang Wartawan yang jadi Korban Penganiayaan yang menimpa dirinya, DNST, bersama teman se profesi nya Agustiar SH. DNst melaporkan ABS atas perbuatan ABS ke pihak Polsek Dumai Timur, ABS adalah Pelaku tindak kekerasan dan penganiayaan serta di bantu dengan Istri ABS untuk melakukan Pelecehan terhadap Wartawan yang jadi Korbannya.
Namun setelah berjalan satu bulan Laporan ke Pihak Polsek Dumai Timur, baru di serahkan SP2HP A1, A3, A4 tentang perkembangan pemeriksaan korban pada Jum’at (16/09/2022).
Korban penganiayaan seorang Wartawan berinisial DNST, atau yang akrab di sapa Bung “Endy”yang telah membuat Laporan ke pihak kepolisian di Polsek Dumai timur dengan (STBL)Surat tanda Bukti Laporan Nomor LP/B/ 44/ VIII/2022/Riau/Res Dumai/sek, D – Timur. An, Kepala Kepolisian Sektor Dumai Timur, yang di terima langsung oleh KA SPKT II, BRIPKA M. SITORUS. pada hari Senin, tanggal 22 Agustus tahun 2022 sekira Pukul 09.00 wib.
Dianggap “Miris”, alasannya, setelah korban melaporkan ABS sebagai pelaku tindak kekerasan berat ke pihak Kepolisi Sektor Dumai Timur, satu bulan Laporan namun belum juga ada tanda tindakan tegas terhadap pelaku penganiaya terhadap seorang wartawan tersebut,bahkan hingga kini belum di tahan,masih berkeliaran – Red.ungkap Endy dengan kesal.
Sementara itu, Endy, dirinya mengatakan kepada Ketua PPI Riau tentang apa yang di alaminya sangat merasa Tidak adil, karna dirinya telah dirugikan oleh ABS, dirinya merasa kesakitan akibat menerima Pukulan yang ber tubi tubi, belum lagi Hinaan dari Istri ABS, dimana Istri ABS memaki wartawan dengan mengucap Makan ini PANTAT ku WARTAWAN sambil menunjukkan bokongnya sambil menung gik ke arah Saya tutur Endy, atas perilaku ABS, aktivitas saya juga sangat terganggu, dan saya istrahat sampai tidak melakukan peliputan ke lapangan sepeti sediakala jelasnya kepada Media ini.
Sementara itu, sebelum membuat Laporan ke pihak kepolisian Polsek Dumai timur, Personil dari Polsek membawa korban untuk di lakukan Visum Et-repeetum menuju Klinik Bhayangkari Polres Dumai sesuai luka pada korban kala itu, untuk melengkapi Bukti Ajuan Pengaduan (BAP) ke Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang S.I.K melalui penyidik BRIGADIR S Butar Butar S.H Penerima laporan tentang laporan penganiayaan korban wartawan dan langsung di (BAP).
Tetapi setelah di telaah bukti perkembangan laporan, terdapat dugaan kejanggalan dalam Berita acara perkara(BAP)tak sesuai yang di sebut korban kedalam BAP tidak di tuangkan dalam laporan oleh penyidik tersebut seperti yang di katakan korban, korban sempat mengalami tak beraktivitas selama sehari dalam melakukan aktivitas peliputan nya “, laporan terganggu dalam aktivitas korban juga tidak di cantumkan oleh penyidik Polsek dumai timur kedalam BAP.
Di tambah Sp2hp pemberitahuan hasil pengembangan proses laporan terdapat keganjilan pada penyerahan hasil laporan Sp2hp secara bersamaan hari penyerahan nya tak sesuai tanggal tercantum,aneh nya pada tanggal 16 September 2022 di terima korban wartawan sempat terkejut ada tiga(3) lembaran kertas Sp2hp.
Kemudian hasil tersebut masih banyak keganjilan lagi terhadap pelaku hingga kini belum ada pemahaman dari pihak kepolisian melalui Polsek Dumai timur.
Setelah kurang lebih tiga Minggu berselang saat Laporan di terima oleh pihak penyidik dan di BAP, pada tanggal 16/9/2022 kemudian diberikan bukti perkembangan laporan kepada Endy selaku Pelapor dengan kasus tindak penganiayaan tanpa sesuai tanggal berkas Sp2hp nya.
dalam kasus penganiyaan wartawan dalam penanganan perkara oleh penyidik Polsek dumai timur.
Sedangkan dalam keterangan Pelapor sabagai korban penganiayaan kepada teman Rekan Media di Provinsi Riau, saat terkonfirmasikan menyatakan silahkan konfirmasi kembali ke pihak Polsek Dumai (Tim)