Tipidkor sita uang korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, BANDA ACEH 

Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menyita uang sebesar Rp. 295. 835.255.- terkait Perkara Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Kec. Meuraxa kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh Thn 2018 dan Thn 2019.

Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan.

Bahwa berdasarkan dari hasil keterangan Sdr . D.A dan Sdr. SH dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya :

Sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp. 295.835.255,- yang di peroleh dari Sdr. S.H sebesar Rp.142.809.932,- serta dari pihak Mukim Meuraxa Sdr. RR, umur 82 Th sebesar Rp.153.025.323,-

Sedangkan dana ganti rugi tsb yg masuk rekening pribadi Sdr.D.A sebesar Rp.223.531.120,- dari hasil pemeriksaan telah digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga saat ini penyidik masih didalami terkait penggunaanya

Bahwa uang sitaan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.008.057.357,-

Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa ada sejumlah uang yg saat ini masih berada pada beberapa Gampong di wilayah kecamatan meuraxa kota banda Aceh yg belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampongnya ada menerima sebesar Rp.46.664.600,-; utk itu penyidik meminta kepada pihak aparatur desa tsb agar segera menyerahkan uang tsb kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut.

Selain uang penyidik/penyidik pembantu juga telah melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) Persil tanah yg terletak diantaranya 3 (tiga) Persil di Gampong Lamjabat sedangkan 1 (satu) Persil lagi di Gampong Ulee Lheue dgn dengan luas tanah keseluruhannya seluas 4.256 M2 dan terhadap tanah tsb sudah memilik 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 4 (empat) Akta Jual Beli (AJB).

Uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Sat Tahti (Tahan dan Barang Bukti) Polresta Banda Aceh.

[KPA]