DetikNews86.com – Subulussalam |Salah satu tokoh pemekaran kota Subulussalam Haris Muda Bancin mendesak pemerintah kota Subulussalam agar meninjau ulang Qanun No 17 Tahun 2010 tentang hari jadi Subulussalam, Sabtu (18/3/2023)
Haris Muda Bancin tokoh pemekaran kota Subulussalam meminta Hari jadi kota Subulussalam sesuai tanggal dan bulan pemerintah kota Subulussalam di lahirkan sesuai undang-undang pembentukan kota Subulussalam No. 8 tahun 2007 tanggal 2 januari 2007 kemudian Haris Muda Bancin juga meminta kepada siapa saja yang menyimpan dan menyalahgunakan prasasti yang di tandatangani ad.intern menteri dalam negeri Widodo AS atas peresmian Subulussalam menjadi pemerintahan Kota Subulussalam
Kami harap segera diserahkan kepada pemerintah kota Subulussalam
H.Asmauddin, SE yang menjabat sebagai Pj Walikota Subulussalam saat itu kami harapkan bisa membantu menginformasikan kepada pemerintah dimana keberadaan prasasti itu sekarang.karena itu simbol sejarah yang harus kita lestarikan untuk anak cucu kita
Haris Muda Bancin juga berharap, agar tugu pemekaran juga dapat dibangun agar generasi kedepan tau tokoh-tokoh pemekaran.
ini penting agar tidak ada tokoh tokoh amatiran yang ingin mengelabui sejarah terhadap tokoh tokoh pemekaran kota
ujar Haris Muda Bancin.
[MH]