detikNews86.com – Saling dorong antara masyarakat, organisasi IPK dan LSM Perisai dengan pihak Kepolisian di jalan Siak – Dayun tak terhindarkan. Bahkan empat orang pendemo cedera, satu orang diantaranya mengalami luka bakar serius di tangan dan pinggang terkena bekas ban bakar, Rabu (03/08/2022).
Selain cedera, dua orang pendemo juga diamankan oleh kepolisian karena dianggap sebagai provokator. Awalnya, aksi demo yang berlangsung tidak jauh dari kantor PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) tersebut berjalan kondusif. Namun keadaan mulai memanas adanya negosiasi antara pihak kepolisian dengan ribuan masyarakat untuk membuka jalan yang diblokade.
Unjuk rasa tersebut, menolak proses constatering dan surat eksekusi lahan diatas dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak yang dijadwalkan hari ini.
Iskandar yang mengalami luka bakar serius mengatakan, ia terjatuh saat kepolisian meminta pendemo mundur.
“Waktu pak polisi minta membuka jalan, kami didorong saat itupula saya terjatuh tepat dibekas ban bakar,”kata anggota organisasi IPK tersebut ke wartawan.
Koordinator demo, Sunardi SH menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan oleh PN Siak tidak sesuai dengan SOP. Pasalnya, di lahan yang akan dieksekusi tanah masyarakat yang beralas Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, PN Siak juga tidak menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku juru ukur wilayah.
“Yang pertama, melakukan konstatering harus hadir pihak berwenang dari pertanahan (BPN), tapi pihak PN tak menghadirkannya. Selain itu, PN Siak juga melakukan konstatering salah, seharusnya di kilometer 8,”bukan disini. Disini tanah masyarakat yang memiliki SHM,”tegas Sunardi.
PN Siak melalui Humas Mega Mahardika dan Sumisno mengatakan untuk pengeksekusian lahan tersebut untuk sementara ditunda karena keadaan yang tidak kondusif.
“Jadi bukan tidak jadi, untuk sementara kita tunda dulu. Kita dapat instruksi dari pihak kepolisian di lapangan tadi seperti itu,”terangnya.
Ia menjelaskan, PN Siak tidak melibatkan BPN Siak dalam pengeksekusian karena sebelumnya sudah menyurati BPN Siak untuk hadir dalam eksekusi tersebut. Namun kata dia, BPN Siak menyurati PN Siak bahwa BPN menurunkan pihak ketiga, yakni Kadaster.
Ia pun membantah, bahwa eksekusi tersebut tidak melanggar SOP.
“Kita tadi didampingi oleh pihak ketiga (Kadaster) mewakili BPN Siak yang sudah berlisensi dari negara, jadi tidak ada aturan yang kita langgar,”pungkasnya.