Berbagai upaya telah dilakukan demi memperjuangkan hak telah membeli sebidang tanah dan bangunan , dan terhitung semenjak tahun 2017 hingga saat ini tahun 2022 , harus menghadapi permasalahan yang timbul disebab oleh adanya perselisihan keluarga ahli waris
Sehingga terpaksa harus menghadapi persoalan yang tak dapat di elak lagi dan bahkan mesti harus mengalami kerugian berupa tenaga ,pikiran dan bahkan kerugian materil yang secara Finansial dengan jumlah yang tidak sedikit dan yang lebih ironis lagi ,selama bertahun tahun lama hak hak nya telah dikebiri oleh salah satu ahli waris seorang wanita berinisial JWT 63 tahun berdomisili di Kelurahan Tampan RT.03/RW.03 Kec.Payung Sekaki Kota Pekanbaru ,
Perihal tersebut dapat terangkum merunut keterangan H.SIRJON JANAHAR pada awak media ini Detiknews86.com , Ahad 16 Agustus 2022 , Terangnya “ Selama ini dirinya dan keluarga sudah cukup bersyabar harus menerima perlakuan yang dirasakan amat tidak adil dan semena mena ,permasalahan pembagian harta warisan semestinya menjadi urusan keluarga mereka dan jangan menghilang kan hak orang lain , Ujarnya
Selanjutnya” tak hanya itu masih menurut Sirjon , secara terang terangan hak memiliki sebidang tanah dan bangunan ,yang sebelum nya telah dibeli dan bahkan secara administrasi surat menyurat Sertifikat Hak Milik telah dibea balik namakan pada anak kandung nya , dan secara hukum tentunya bukan hak milik mereka lagi ,
Sambungnya “ Namun apa kenyataan nya , toh justeru selama ini mereka telah menguasai dan mengambil hasil dari Objek tanah dan bangunan , terhitung mulai dari tahun 2017 S/D tahun 2022 dan hendak sampai kapan lagi hak kami akan dikebiri “ Ungkap Sirjon memaparkan secara gamblang
Diwaktu dan tempat terpisah secara kebetulan disela sela dilakukan negosiasi antara kedua belah pihak di ruang Kantor Hukum H.Cholis Djalius ST.SH.MH selaku Kuasa Hukum dari Jasniwati 08/08/2022 yang lalu
Menurut keterangan Jasniwati ketika dikonfirmasi wartawan detikNews Com saat itu , Jelasnya “ tanah dan bangunan yang telah dijual pada keluarga Sirjon oleh kedua orang adiknya yang bernama Panjariatno dan Jogonegoro , juga ayah nya Ponidi ,bahwa tindakan mereka tidak berkoordinasi dengan nya dan tidak mengetahui ,Ujarnya
Ia juga mengatakan “ perlu diketahui bahwa status tanah dan bangunan adalah harta turunan dari Nenek dan Pembagian sudah di tetapkan melalui Surat Wasiat ,dan menurut adat Minang pembagian harta warisan pewaris wanita lebih banyak menerima dari pada pewaris laki laki ,Katanya
Hal senada juga dikatakan oleh Asriyani (l anak ) , bahwa atas nama Jasniwati selaku salah satu ahli waris dinyatakan tidak menjual tanah dan bangunan dari pembagian hak waris ,dan mengatakan PANJARIATNO ,JOGINEGORO dan PONIDI tidak punya hak ,Ketusnya
Menilik sistem Pembagian Harta Warisan Pada Objek tanah dan bangunan yang telah di jual oleh kedua ahli waris ,berapa hak yang semestinya diterima menurut aturan agama Islam dan Hak Ahli Waris wanita berapa persen kah yang sebenarnya menurut aturan agama
Mengutip keterangan Jasniwati pada sebelum nya dan menyatakan bahwa PONIDI bukan ayah kandung nya ,namun faktanya secara Administrasi Negara tertuang didalam Kartu Keluarga menyatakan antara dirinya dan Panjariatno dan Bojonegoro adalah hak saudara kandung dan Ponidi adalah ayah kandung nya
- Melalui pertemuan dengan H.Cholis Djalius ST.SH .MH , selaku kuasa hukum Jasniwati ,ketika ditemui wartawan detikNews86.Com dan Tim , Ia mengatakan “ terkait permasalahan yang ada hendak nya dapat melakukan duduk bersama dan mesti berhadapan dengan langsung dengan Bapak Sirjon Janahar dan baru negosiasi dapat dilakukan ,dan sepakat akan melakukan mediasi dan negosiasi dan mencari jalan penyelesaian dengan jalan kekeluargaan dan akan dilanjutkan pertemuan diagendakan pada tanggal 18 Agustus 2022 ,Seraya menutup pembicaraan **Bersambung ( TIM)