TOMAS Desa Telukambulu Pertanyakan Pelaksanaan PAW BPD Dan Panitia Jangan Pengecut Tindak Tegas Pengganggu Kamtibnas

oleh
oleh
Share artikel ini

TOMAS Desa Telukambulu Pertanyakan Pelaksanaan PAW BPD Dan Panitia Jangan Pengecut Tindak Tegas Pengganggu Kamtibnas

DetikNNews86.Com._Karawang.- Tokoh Masyarakat Desa Telukambulu Kecamatan Batujaya (AS) mempertanyakan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu terkesan seperti Mangkrak.

Pasalnya Badan Permusyawaratan Desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu telah memilih, menetapkan, mengangkat, mengambil sumpah Panitia bahkan Panitia yang resmi dibentuk dan disumpah sudah bekerja.

Panitia yang resmi dibentuk oleh pihak BPD sudah melakukan tugas fungsinya sampai tahapan Musyawarah Tingkat RT, namun kenyataannya hingga saat ini belum ada tanda-tanda dibuka pendaftaran peserta calon.(25/06) Kata AS.

Masih menurut AS Tokoh Masyarakat Desa Telukambulu Kecamatan Batujaya, mengingatkan BPD sebagai penyelenggara dan Panitia sebagai pelaksana teknis, untuk segera merealisasikan PAW dengan baik Tegas, Berani dan Profesional.(25/06) Ujarnya

AS menyakini dan percaya BPD Dan Panitia mumpuni peraturan dan perundang-undangan dengan segala konsekwensinya”Peraturan Bupati Karawang Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa Jelas Tersurat Dan Tersirat Dalam Bab Termuat Di Beberapa Pasal, PAW harus segera direalisasikan dan dibuka pendaftaran.

Penyampaian aspirasi, kritik dan saran masyarakat selama Bermanfaat, Rasional bukan untuk kepentingan pribadi golongan ketika disampaikan kepada pemerintah leading sektor DPMD Karawang, selama tidak berkeinginan kuat ingin menggagalkan dan melemahkan peraturan perundang-undangan patut di evaluasi.

Akan tetapi Jika sebaliknya penyampaian aspirasi yang disampaikan irasional, memilki kepentingan pribadi dan golongan, berpotensi akan melemahkan peraturan perundang-undangan, mengganggu Kamtibmas, diminta pihak yang memiliki otoritas pemerintah APH melakukan tindakan tegas.

Karena mayoritas masyarakat Diwilayah Desa Telukambulu pada kenyataannya meminta agar PAW Kades dilanjutkan dengan aman dan nyaman guna menetapkan dan memilih Kepala pemerintahan Desa.(25/06) Ungkap AS.

Masih menurut AS. Dirinya Dan Tokoh Masyarakat,Sesepuh serta Masyarakat Diwilayah Desa Telukambulu Kecamatan Batujaya akan mendukung penuh terhadap penyelenggara PAW BPD dan panitia.

Alasan dan tujuan dilaksanakannya PAW semata-mata untuk memajukan kesejahteraan masyarakat setempat pembangunan, perekonomian, sosial dan budaya yang selanjutnya menegakkan hukum dan keadilan serta peraturan dan perundang-undangan. Imbuhnya.

“Tegakan PERBUP Karawang Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Tindak pelaku Pengganggu Kamtibnas. BPD dan Panitia Jangan Pengecut dan jangan mau dipecundangi.(25/06) Tegas AS.

Tokoh masyarakat, sesepuh serta masyarakat Desa Telukambulu mendukung pemilihan kepala Desa antar waktu, dan barang siapa yang melakukan mengganggu Kamtibmas, diminta Agar aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas yang terukur, demi kenyamanan, keamanan perhelatan pemilihan kepala Desa antar waktu.

Reporter : Tim