Karawang,//detiknews86.com/ -Sungguh tragis oknum sang Kepala Desa (Kades) Dongkal Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jawa Barat, diduga korupsi disaat masyarakat dilanda keterpurukan ekonomi akibat virus covid-19. Pemerintah Pusat memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD) di tahun 2021 agar dapat mengurangi beban hidup sehari-hari Rabu (17/05/2023).
Entah maksud apa tujuan oknum sang kades tidak menyalurkan BLT di tahun 2021, dengan jumlah 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dibagikan hanya 40 KPM. Artinya, yang belum dibagikan itu 160 KPM selama 12 Bulan.
Ditambah lagi anggaran dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sudah 4 tahun hingga saat ini belum masuk kerekening Bumdes, sehingga kegiatan Bumdes lumpuh total sama sekali, lalu anggaran dana Bumdes dikemanakan oleh sang Kades Dongkal.
Artinya sang Kades Dongkal diduga Kangkangi perintah program Presiden semestinya wajib dijalankan, masyarakat Desa Dongkal sangat kecewa kenapa dana BLT tidak disalurkan dan kenapa dana Bumdes belum masuk kerekening Bumdes?
Saat dikonfirmasi beberapa awak media H.Narca sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dongkal ia menerangkan, bahwa dana Desa tahun 2021 belum dibagikan kepada masyarakat Desa Dongkal sekitar 160 KPM, sedangkan yang dibagikan hanya 40 KPM apabila dihitung dengan jumlah uang yang belum dibagikan kepada masyarakat, sekitar Rp 624.000.000.
“Kami pernah lapor ke Penyidik Tipikor Polres Karawang pada tanggal 02 Pebruari 2022 hingga saat ini belum ada kelanjutan dan Laporan Polisi (LP) belum dicabut,”terang H.Narca kepada beberapa awak media.
Ditempat yang sama H.Amir Mudrasih Ketua Bumdes Desa Dongkal menjelaskan, terkait dirinya tentang Bumdes Rp 397.000.000 sudah 4 tahun ini belum masuk kerekening Bumdes, ia tidak tahu kenapa dana Bumdes belum dialokasikan dari kepala Desa Dongkal.
“Kami tidak bisa beraktifitas sama sekali, karena saat ini dana Desa belum masuk kerekening Bumdes,”jelas H.Amir kepada beberapa awak media.
Disisi lain Drs.Ujang Jufri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dongkal menegaskan, bahwa saya tidak tahu menahu tentang kegiatan Pemerintah Desa, setiap perencanaan Desa dan pelaksanaan Desa, bahkan akhir tahun tutup buku.
“Pemerintah Desa tidak menghadirkan BPD, kadang saja BPD diminta tanda tangan oleh Pemerintah Desa tanpa mengetahui isi berkasnya. BPD meminta salinan berkas kegiatan Pemerintah Desa tapi tidak diberikan, padahal berkas penting sebagai pegangan BPD,”tegas Ujang Jufri kepada beberapa awak media.
Ketika awak media mencoba menghubungi sang Kades Dongkal lewat pesan via WhatsApp ingin konfirmasi mohon penjelasannya terimakasih, namun tidak ada jawaban.
Selang beberapa menit tiba-tiba jawaban muncul dari salah seorang warga Desa Kendaljaya, sapaan akrabnya inisal ES memberikan pesan singkat kepada awak media, ini pesan singkatnya,”Itu pemberitaan nya mana bang coba kirim saya pingin tau pak lurah sodara paman saya, jadi saya akan ikut serta terkait Desa Dongkal,”kata ES.
Tak hanya itu Ketua Umum Dewan Harian Nasional Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (KETUM DHN KPK PEPANRI) Indra Saepul Anwar angkat bicara, bahwa dirinya akan terus memantau kasus dugaan korupsi dana Desa tahun 2021 sekitar Rp 1 Milyar yang baru ia ketahui nya.
“Kami tegaskan akan terus mengawal dana Desa Dongkal diduga korupsi dana Desa Rp 1 milyar, oknum kepala Desa harus bertanggungjawab atas perbuatannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera panggil sang kades Dongkal,”tegas Indra Saepul Anwar
(S/voy/NR)