Batu Bara – detiknews86.com – Informasi mengenai penjualan bahan-bahan pabrik pembuatan belacan (fasifik) yang sudah lama tidak beroperasi dari desa Bandar Rahmat dengan harga mencapai ratusan juta rupiah telah menarik perhatian. Jl Merdeka Ujung Bom Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara. Minggu (26/11/2023).
Namun, berita ini diimbangi dengan dugaan bahwa mobil bermuatan besi bekas dari pabrik tersebut, tanpa izin resmi, memasuki pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Batu Bara dengan kapasitas muatan yang melampaui batas yang ditentukan.
Dikutip dari salah satu media online pada Sabtu, 25 November 2023, mobil tersebut, diduga memiliki kapasitas muatan 20 ton, berdasarkan informasi mobil truk tidak meminta izin untuk masuk ke pelabuhan.
Edi, pengawas muatan besi dari pabrik Pacific, menyebut bahwa izin telah diminta kepada pihak Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
“Truck ini sudah minta izin kepada pihak KPLP, kalau Abang mau lebih jelas jumpakan Purba dan Frengki,” ucap Edi.
Namun, pihak KPLP Tanjung Tiram ,Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Tiram membantah klaim tersebut.
Iskandar, petugas penjaga pelabuhan, menyatakan bahwa mobil yang membawa besi tidak meminta izin kepada petugas.
“Truck pengangkut besi tersebut tidak ada meminta izin kepada saya. Iskandar pun heran kenapa mereka tidak ada meminta izin dengan saya selaku petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Tiram,” ucap Iskandar.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pekerja abaikan keselamatan, tidak mematuhi standar operasional (SOP), dan mengancam pengunjung pelabuhan ujung bom tanjung tiram.
Para pekerja tidak mengindahkan keselamatan baik para pekerja maupun para pengunjung yang lagi santai mencari angin di pelabuhan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatra Utara.
Terlihat dalam foto dua orang wanita lagi santai duduk menikmati angin di pelabuhan, didekat mobil truck yang sedang memuat besi,alangkah bahaya nya ketika besi jatuh menimpah wanita tersebut, Siapa yang bertanggung jawab?!
Dilain sisi Ketua Pengurusan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSPTI-KSPSI) Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Irwansyah Putra, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja bongkar muat yang dinilainya tidak sesuai SOP.
Irwansyah mendesak pihak terkait untuk menghentikan bongkar muat yang dianggapnya melanggar SOP sebelum menimbulkan korban jiwa dan merugikan negara. (Staf07)