TSK AR Warga Doro Tangga Dibekuk Tim Puma Polres Dompu, BB 1 Unit SPM Sudah Di Amankan

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, Dompu NTB – Apes sudah AR alias GA alias Eja (24) Target Operasi (TO) Curanmor asal Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu akhirnya diringkus Tim Puma Polres Dompu, Senin (31/7/2023) sekira pukul 00.05 Wita.

Terduga ditangkap di kediamannya atas laporan korban YA (26) asal Lingkungan Pelita, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu dengan nomor: LP/B/102/VII/2023/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB, tentang Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Tersangka AR Serta BB Sudah Di Amankan Ke Mapolres Dompu.

Penangkapan terduga pelaku dibenarkan Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Iptu Adhar, S.Sos., yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa terduga merupakan Target Operasi (TO) JARAN RINJANI 2023 Res Dompu” dengan sasaran (3C) CURAT, CURAS, CURANMOR.

“Begitu sprint penangkapan dikantongi, Tim Puma kemudian beraksi memburu pelaku,” ungkap Kasat.

Disebutkannya mengenai kronologis, kata Kasat, berawal pada sekitar tanggal 30 Mei 2023, sekira Pukul 02.30 Wita bertempat di kantor Koperasi ICP Lingkungan Pelita, Kelurahan Bada, SPKT Polres menerima laporan kehilangan satu unit SPM Jenis Honda Revo. Warna Hitam PLAT DR 5153 MC.

“BB disimpan di depan teras kantor koperasi yang dikelilingi pagar, Pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara pelaku masuk ke dalam halaman kantor Koperasi ICP tersebut,” papar Kasat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap terduga Senin (30/7/2023) dini hari sekira pukul 00.05 Wita.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama dua teman lainya IJ dan WI yang masih lidik Polisi bahkan BB sudah dijual seharga 2 juta rupiah ke pihak lain,” beber Kasat.

Setelah berhasil diamankan selanjutnya pelaku beseta barang bukti tim amankan ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prisudur hukum yang berlaku, tandasnya.

Atas perbuatan tersangka dan pelaku lainnya bakal di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun masuk bui, pungkas Kasi Humas Polres Dompu.
Jurnalis : Rdw/ddo