KUANTAN SINGINGI,Detiknews86.com,-Seorang perempuan warga Perumahan karyawan PT. RAPP Desa Situgal Kec. Logas tanah darat Kabupaten Kuantan Singingi, LAB (37) dianiaya oleh suaminya, SL (32) hingga menderita luka berat diduga akibat benda sajam berupa Gunting Penyebabnya,pelaku menyuruh korban untuk meminjam uang, dikarenakan korban tidak mau dengan alasan pinjaman hutang sudah banyak.
Korban dianiya pelaku dengan menggunakan gunting potong kain hingga mengalami luka tusuk bagian perut, pipi sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, tangan sebelah kiri, leher sebelah kiri, pinggang sebelah kiri dan paha atas sebelah kiri. Linda dilarikan ke ke klinik kesehatan PT. RAPP untuk mendapatkan pertolongan medis.
Peristiwa ini bermula pada hari Kamis tanggal (22/12/2022) sekira jam 22.00 saat pelaku menyuruh korban untuk meminjam uang, dikarenakan korban tidak mau dengan alasan pinjaman hutang sudah banyak dan pada saat korban masuk kamar dan disuruh pelaku untuk tidur, sewaktu korban baring di tempat tidur dengan anak-anak, pelaku masuk kamar dan menusuk korban dengan menggunakan Gunting
Tersangka SL kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek logas tanah darat oleh Unit Reskrim dan Spkt Polsek logas Tanah Darat Pada hari Jumat (23/12/2022) Sekira Jam 00.37 WIB Dini Hari
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri S.H membenarkan tentang Diamankan terhadap seorang pria berinisial SL pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
“ Terhadap pelaku SL tersebut akan kita sangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 44 ayat (1), UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” sebut Kapolsek
Sumber : Humas Polres Kuansing